Liputan Indonesia || Surabaya, - Beredar Viral Undangan khusus Humas Polrestabes Surabaya untuk meliput hasil ungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang diduga tebang pilih media saat pers rilis jadi pomelik pewarta di Kota Pahlawan.
Penulis : (one)
Terkait isi pemberitaan adalah tanggung jawab Wartawan penulis masing-masing.
PT. Lindo Sahabat Mandiri sebagai penerbit Media Liputan Indonesia hanya akan memberikan bantuan hukum, jika di kemudian hari menimbulkan tindak pidana / perdata dalam pemberitaan tersebut.
Salam Redaksional.
Pasalnya, undangan peliputan tersebut hanya dikususkan bagi kelompok kerja (Pokja) Polrestabes pilihan sesuka hati bagian Humas. Padahal banyak media yang tidak di masukkan ke dalam daftar atau lingkungan pokja tersebut, kuat dugaan ada oknum yang sengaja memecah belah awak media, agar supaya bisa mengakomodir anggaran dana wartawan kehumasan Polrestabes Surabaya.
Adapun Informasi undangan kegiatan rilis yang disiarkan langsung oleh Bagian Humas Polrestabes Surabaya melalui pesan WhatsApp. Pesan itu bertuliskan "Yth : KHUSUS POKJA (off the record) Hri ini selasa tgl 30 Nopember 2021 pukul 15.00 tempat gedung bhara daksa Polrestabes Surabaya acara : rillis narkoba, trimakasih. Bahkan pesan tersebut menegaskan dengan kalimat ini "Tolong sekali lagi KHUSUS POKJA"
Dalam pengertian yang dimaksud isi kalimat "KHUSUS POKJA (off the record)" itu menuai polemik oleh sebagian media Surabaya yang hendak meliput hasil ungkap tersebut.
Para oknum menilai apa yang dilakukan humas tersebut tak etis dan diduga salah satu bentuk pembatasan tugas wartawan. Padahal kegiatan rilis hasil ungkap ini terbuka untuk publik. Artinya wartawan dari seluruh media pun bebas untuk melakukan peliputan sesuai dengan UU tentang Pers no. 40 tahun 1999.
"Seharusnya humas bisa lebih bijak dalam hal ini, seharunya humas menaungi semua media. Bukan pilih-pilih," ungkap salah satu wartawan yang kecewa dengan adanya tindakan oknum Humas Polrestabes Surabaya membatasi ruang gerak bahkan tebang pilih untuk meliput suatu berita yang akan disajikan kepada masyarakat. Selasa, (30/11/2021).
Terpisah, Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri membantah, jika dia yang memerintahkan edaran tersebut di edarkan, ia hanya meminta agar jam rilis antara media cetak, online, serta televisi dibagi jamnya.
"Rencananya memang dirilis di gedung narkoba. Karena ruangannya sempit, lalu saya ingin dibagi jam nya agar tidak terlalu berdesakan. Bukan hanya untuk pokja saja, justru kami semua teman media bisa menyajikan berita hasil tangkap kami kepada masyarakat luas," terangnya.
Daniel pun menyayangkan adanya miss komunikasi itu. Dia sama sekali tidak melarang media untuk meliput, apalagi hanya khusus pokja saja. Ia menegaskan jika ia tak tahu menahu soal edaran khusus itu.
"Semuanya yang membuat itu humas langsung. Tapi bukan begitu perintahnya, ini sudah ada yang menghasut, Udah gini saja, nanti kalau dilarang-larang bilang ke saya mas, sebab kami ini (Polri) mitra dengan semua media se Indonesia khususnya di wilayah Surabaya," tegasnya.
Sementara, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih meminta maaf atas tersebarnya undangan khusus tersebut. "Kalau itu dipersoalkan saya minta maaf. Tetapi itu sudah saya klarifikasi. Saya tegaskan tak ada pembatasan peliputan," katanya. Seperti dikutip Clicks.id
Dia pun mempersilahkan semua media datang meliput hasil ungkap narkoba tersebut. "Silahkan datang, rilisnya ditunda. Besok rilis dengan bapak Kapolrestabes," tandasnya.
Perlu diketahui, upaya yang dilakukan oknum humas Polrestabes Surabaya itu diduga menciderai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahkan tindakan tersebut bisa mengakibatkan memecah belah persatuan wartawan khususnya Surabaya.
Penulis : (one)
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Terkait isi pemberitaan adalah tanggung jawab Wartawan penulis masing-masing.
PT. Lindo Sahabat Mandiri sebagai penerbit Media Liputan Indonesia hanya akan memberikan bantuan hukum, jika di kemudian hari menimbulkan tindak pidana / perdata dalam pemberitaan tersebut.
Salam Redaksional.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar