Liputanindonesia.co.id, Sampang - Kabar miring yang berkembang di masyarakat tentang keputusan H. Slamet Junadi Bupati Sampang terkait mutasi 2 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPTD SDN Ragung 3 dan 4, Kecamatan Pangarengan berkaitan dengan aksi demonstrasi penolakan Pilkades 2025.
Hal itu dibantah oleh Edi Subinto selaku Kepala Dinas Pendidikan yang baru dilantik beberapa hari lalu melalui media onlein binaan H. Abdullah Hidayat wakil Bupati Sampang Madura Jawa Timur.
mutasi guru ASN di Kota Bahari dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Mutasi juga mempertimbangkan pengajuan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdik di masing-masing kecamatan. Sebab, UPT yang dinilai tahu kondisi di lapangan.
" tujuan dari mutasi tersebut untuk mengisi kekosongan guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di wilayah Pantai Utara (Pantura). “Selama ini lembaga Sekolah Dasar (SD) di utara banyak yang kekurangan tenaga guru PAI khususnya berstatus ASN,” ungkapnya Edi Subinto.
Kepala dinas pendidikan yang baru dilantik beberapa hari lalu itu seperti belum paham aturan mutasi dan asal berkomentar, pernyataan nya melenceng dari fakta yang ada di sekolahan dan aturan perundangan undangan Badan Kepegawaian Negara Nomor 05 tahun 2019 dimana yang tercantum dalam Bab II Ketentuan Mutasi, bagian kedua prosedur yang terdapat pada pasal 4.
Maryani Kepala Sekolah SDN Ragung 3, kecamatan pengarengan menyatakan, Maisaroh masih dibutuhkan mengajar disini karena sampai saat ini belum ada penggantinya.
"Sampai sekarang guru agama masih kosong, jadi sementara diwakili oleh guru kelasnya, untuk penerimaan guru PAI baru pengganti yang dimutasi tidak bisa karena sudah ada aturan dari Bupati,” terang Maryani. (5/10/2021).
bantahan pernyataan Kadisdik juga datang dari Agus afandi selaku keponakan dari sepasang guru PAI tersebut, paman dan bibinya tidak ada kaitan dengan apa yang dirinya lakukan, baik pelaporan Bupati Kepolres maupun aksi di depan kantor DPRD Sampang beberapa waktu lalu. tapi kenapa dijadikan sasaran.
“ pamannya akan dimutasi, ancaman melalui oknum kepala desa setempat dan jika tidak dipindah maka akan disunat dua kali oleh pihaknya,”jelasnya (7/10/2021).
Lanjut Agus jika memang bukan otoriter pemerintah kab, Sampang mengapa pernyataan kades se gamblang itu didepan keluarganya dan Juga sekelas kades apakah bisa melakukan mutasi guru jika tidak ada perintah dari Pemkab Sampang. pada saat pihaknya menggelar aksi demo di depan DPRD Sampang, orang tuanya dipanggil oleh oknum kepala desa namun diabaikan, dan orang tuanya sempat bilang awas ditindak beneran (dipindah) pamannya.
"bibi dan paman saya merupakan salah satu tokoh agama (kyai) dirumahnya, hal itu diabaikan oleh Bupati Sampang. terbukti sekarang di pindah ke utara dengan dalih pemerataan guru pengajar PAI, padahal di SDN Ragung 3, kekurangan Guru Agama.” pungkasnya (Tim/Red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar