Liputanindonesia.co.id, SAMPANG – Dugaan penipuan yang dilakukan oleh orang dekat Sekda Sampang, Rahmad Kurniawan alias wawan yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang, memasuki tahap penyelidikan dimana Polres Sampang sudah melakukan pemanggilan beberapa saksi. Kamis (21/10/2021)
Pemanggilan para saksi oleh Polres Sampang, merupakan tindak lanjut atas pelaporan dugaan penipuan yang dilakukan wawan terhadap Ali Shofa Januar pada tahun 2019 lalu, yang bisa meloloskan istrinya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sejumlah uang sebesar kirang lebih 110 juta rupiah.
Ketiga saksi yang dipanggil olrh Polres Sampang diantaranya, Ali Shofa Januar yang merupakan pihak pelapor itu sendiri, Slamet Satuli orang tua pelapor dan ferdi yang merupakan sepupu atau ponakan dari Satuli.
“Saya dipanggil Polres Sampang sebagai saksi dari anak saya yang melaporkan wawan terkait penipuan yang dilakukannya, datang ke sini bersama keponakan yang juga dipanggil karena dia juga paham dan tau,” terang Slamet Satuli sebelum memasuki ruang penyidik.
Bahkan dirinya juga menjelaskan, bahwa dari awal pertemuan dirinya bersama Ali Shofa Januar bertemu Dekkir dan wawan yang merupakan warga Dalpenang, hingga sekarang dilaporkan oleh anaknya, dirinya tau dan sangat paham.
“Kemaren beberapa bulan setelah melakukan pelunasan kepada wawan, saya menanyakan kepastian kapan diangkat menantunya menjadi ASN, malahan dari pengakuan wawan, Sekda Sampang Yuliadi Setiawan sempat menitipkan salam dan memberitahukan bahwa saya sering membantu dirinya mengurus administrasi di Kepegawaian, Oh anaknya pak Satuli salam ya dari saya, dia sering membantu saya di Kepegawaian (menirukan bahasa wawan dari Sekdakab Sampang),” ungkapnya
Sementara itu di tempat yang sama, kuasa hukum dari Ali Shofa Januar yaitu Achmad Bahri, M.H. bersama partner menyampaikan, sangat mengapresiasi kinerja Polres Sampang yang sampai saat ini sudah ada tindak lanjut terkait pelaporan kliennya.
“Hari ini saya apresiasi kinerja penyidik Polres Sampang yang sudah melakukan pemanggilan terhadap para saksi sebagai langkah awal tindak lanjut terhadap kasus penipuan yang melibatkan orang dekat Sekdakab Sampang,” terangnya
Lanjut Achmad Bahri, M.H. berharap Polres Sampang, tetap profesional dan terus menyelidiki tanpa ragu jika memang ada dugaan Sekdakab Sampang ikut terlibat harus diungkap sejelas – jelasnya.
“Terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP) kan juga perlu ditelusuri, apakah ada konspirasi penerbitan itu dengan Sekda dan Dekkir, atau menang inisiatif terlapor sendiri, kan harus jelas karena sejauh ini wawan terus membawa nama Sekda Sampang. (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar