foto/ H. Badrut Tamam (H.Tam) Pemilik Bangunan
Liputanindonesia.co.id, Sampang – Terus bergulirnya masalah tanah atau lahan di pintu masuk depan Perumahan Puri Matahari di kelurahan Karang Dalam Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Jawa Timur, Haji Badrut Tamam selaku pemilik bangunan tersebut menanggapi tudingan miring dan permohonan Pemkab Sampang tentang Legal Opinion (LO) ke Kejari Sampang beberapa waktu lalu. Rabu (20/10/2021).
Menurutnya Pemkab Sampang meminta pandangan hukum atau LO ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang adalah hal yang biasa, karena hal tersebut adalah hak dari Pemkab Sampang itu sendiri, dan jika berkaitan dengan Hak Pemanfaatan Lahan yang dikeluarkan oleh pihak developer itu harus ada uji dan penelusuran serta uji keabsahan dari setiap surat.
“Saya menganggap tidak ada masalah dan tidak ingin bermusuhan dengan Pemerintah Kabupaten Sampang, satu bukti bahwa saya taat hukum dengan membayar tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2021, berarti sudah jelas bangunan mengantongi ijin dan tidak Liar (Legal),” Ungkapnya.
Pihak developer bahkan merasa tidak terima adanya pemberitaan yang menyebutkan sudah tidak peduli, menghilang, dan bahkan mengabaikan Fasum serta Perumahan tersebut,
"sejak dulu developer tidak pernah pindah rumah, sesuai dalam surat Hak Pemanfaatan Lahan yang dikeluarkan oleh developer, cetusnya.
Lanjut H. Tam, bahkan pihak developer memiliki inisiatif mendatangi Pemkab Sampang untuk meluruskan adanya kabar miring akhir – akhir ini.
“ beberapa waktu lalu pihak developer mendatangi Pemkab untuk mengklarifikasi kabar yang beredar, bukan diundang oleh Pemkab Sampang,” beber Haji Tam, sapaan akrabnya
Dirinya menambahkan, hasil dari pertemuan kemaren, tidak ada teguran dari Pemkab Sampang terkait Hak Pemanfaatan Lahan ataupun langkah – langkah apa terhadap developer, berarti sudah tidak ada masalahkan.
“Saya bukan domba kok malah mau diadudomba dan bukan jangkrik yang bisa dipancing dengan bahasa ciut-ciut dimedia, saya sudah tidak ada masalah dengan aparat terkait, dengan hadirnya developer Rahmad Sumantri ke Pemkab Sampang bulan lalu,” jelasnya.
Sekedar mengingatkan, Kabid Perumahan dan Pertanahan (DPRKP) Sampang Roy Abdul Rokib, sempat memberikan penjelasan terkait pengambil alihan Fasum melalui Rukun Tetangga setempat karena menilai pihak developer sudah tidak peduli dan menghilang.
“Kita jemput bola dengan mendatangi lokasi Fasum, yang diketahui oleh pihak RT dan kelurahan, karena pihak pengembangan perumahan sudah tidak peduli dan menghilang, surat yang kita pegang di keluarkan tahun 2017,” terangnya. beberapa waktu lalu.(yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar