Liputanindonesia.co.id, Sampang - Ali Shofa Januar warga Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang melaporkan Rahmad Kurniawan alias wawan yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang, yang diduga kuat orang dekat Seketaris Daerah (Sekda) Sampang terkait penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 lalu.
Berawal Ali Shofa Januar bertemu dengan Dekkir warga Kelurahan Dalpenang Sampang pada awal tahun 2019 lalu, yang mengaku punya kenalan bisa memfasilitasi melulusan CPNS, sehingga pada tanggal 4 januari 2019, bertemu dengan Wawan di salah satu Hotel di sekitaran kota Sampang.
Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri, Dekkir, Ali Shofa Januar bersama orang tuanya dan wawan, yang bisa meluluskan CPNS untuk istri dari Ali (Kiki Amelia) karena mengaku orang dekat Sekda Sampang Yuliadi Setiawan, sembari menunjukakkan foto dirinya bersama Sekda Sampang.
"Setelah kejadian, saya menghadap Sekda di Pemkab Sampang di tahun 2020 lalu, bertanya kepastian pengankatan istri saya yang sempat dikirim Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh wawan, dan Sekda sendiri mengaku masih menunggu, mohon tunggu dulu saya juga menunggu (sembari menirukan kalimat Sekda)," terangnya
Dilanjutkan kuasa hukumnya Achmad Bahri, M.H kepada awak media menjelaskan, kliennya dirugikan kurang lebih 110 juta, wawan sendiri sampai saat terus menghindar dan berjanji 1 (satu) bulan lagi dan seterusnya, sejak tahun 2020 lalu.
"Tadi melaporkan ke SPKT bersama klien kami, namun diarahkan ke Kanit Reskrim dan disetujui, karena dilihat dari legal standingnya dan kedudukan hukum atau Locus Standi sudah memenuhi syarat untuk di teruskan ke laporan (LP)," jelasnya
Dirinya bersama klieannya juga masih dalam tahap pelaporan terkait tindakan penipuan dan penggelapan, karena sesuai dengan alat bukti yang pihaknya lampirkan.
lanjut Achmad Bahri, jika memang perkara ini melibatkan Sekda Sampang Yuliadi Setiawan, dan jika memang mengetahuai harus diungkap sejelas - jelasnya.
"Pelaporan saat ini berkaitan dengan dugaan tindakan Penipuan dan Penggelapan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan Pasal 372, hasil dari Tanda Bukti Lapor No:LP/B/233/X/2021/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR," ungkapnya
Ditambahkan Bahri, nantinya juga perlu diungkap terkait terbitnya NIP, apakah dibuatkan sendiri atau ada rekomendasi dari Sekda, mengingat pengakuan dari terlapor, merupakan orang terdekat pak Sekda. (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar