Liputanindonesia.co.id, Sampang – Saling klaim Pemkab Sampang dengan Pemilik bangunan di atas tanah atau lahan depan Perumahan Puri Matahari di kelurahan Karang Dalam Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, Pemkab Sampang hingga saat ini masih mengajukan Legal Opinion (LO) atau pandangan hukum ke Kejari Sampang, terkait keabsahan dokumen yang dimiliki Pemkab itu sendiri.
Saat ditemui awak media Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Udaha Umum (Datun) Kejari Sampang Murdiyanta Setya Budi menyampaikan, memang benar adanya permohonan pandangan hukum atau Legal Opinion (LO) yang diajukan oleh Bupati Sampang melalui Sekdakab Sampang beberapa waktu lalu.
“Memang kita sudah terima surat permohonan dari Pemkab terkait pertimbangan hukum meminta Kejari Sampang memberikan pertimbangan hukum, ada beberapa item yang mereka butuhkan salah satunya terkait Fasum Fasos yang ada di wilayah hukum Sampang,” jelasnya
Pihaknya masih akan menganalisa terlebih dahulu terkait permohonan apakah ada sangkut paut dengan bidang yang lain, mengantisipasi nantinya ada konflik of interes atau mungkin ada kepentingan - kepentingan lain yang melibatkan Pemkab ataupun Kejari Sampang itu sendiri.
Lanjut Budi, jika ada konflik kita bisa berhentikan atau menolak dalam hal ini permohonan tersebut, namun setelah kita analisis ternyata tidak ada keterkaitan dengan antar bidang kita sendiri dengan Pidana Khusus (Pidsus) atau Intel.
“Kemaren kita memanggil pihak yang bersangkutan yaitu pemohon falam hal ini Pemkab untuk melakukan pemaparan, apa sih kendala yang ada di Pemkab Sampang, untuk melakukan Pemaparan terkait Fasum dan Fasos itu, supaya kita tau duduk permasalahannya apa, setelah kita tau setelah di ceritakan kita masih butuh bukti - bukti pendukung, dokumen – dokumen pendukung lainnya,” terangnya
Dirinya juga masih belum meminta langsung bukti atai dokumen yang di perlukan, karena masih baru sebatas pemaparan, sedangkan untuk buktinya menyusul, dan Pemkab sendiri lagi masih mempersiapkan, dan Kejari Sampang sendiri adalah sebatas lembaga yang memberikan pertimbangan hukum terkait perdata dan tata usaha negara yang diminta oleh Pemkab secara tertulis,
Ditambahkan Budi, untuk jangka waktu pembuatan LO setelah dinyatakan lengkap bukti dokumen pendukungnya ialah selama 14 hari, masih menyiapkan dan menyusun LO tersebut, namun apabila nanti ditengah jalan ada bukti dukung yang tidak lengkap atau kurang, itu yang nantinya bisa membuat LO tersebut lemah. (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar