Liputan Indonesia || Surabaya - Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jawa Timur menangkap dua pelaku penggelapan Emas batangan seberat 7 Kg. Berawal dari pelaku berinisial DJ (38) selaku kurir yang mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kg dari Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum Jl. Bunguran Surabaya milik saudara PL. Dari saudara PL emas dibawa kabur oleh tersangka DJ.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi menyampaikan, tersangka DJ merupakan karyawan PT IGS yang di titipin emas 7 Kg dari saudara WL yang merupakan Wakil Kepala Gudang PT IGS untuk dimurnikan.
"Mas Batangan tersebut dibawa tersangka DJ yang sempat di putarkan di wilayah sidoarjo untuk dijual dengan cari dipotong- potong kecil. Setelah menemukan penadahnya SB di pasar Wadung Asri seberat 20 gram dengan harga 8 Juta," kata Brigjen Pol Slamet, Jum'at (8/10/2021).
Setelah dijual di Wilayah Sidoarjo, tersangka DJ juga menjual potongan emas di Pasar Stasiun Tangerang Banten. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, rekening bank, grenda, serta uang tunai Rp 7.589.000, 6 emas batangan dan 1 batang emas yang sudah di potong-potong.
Brigjen Pol Slamet Hadi menambahkan, sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.
"Tersangka DJ di kenakan pasal 374 KUHP, Sub Pasal 372 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara dan 4 tahun Penjara dan Tersangka SB dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," imbuhnya. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar