Liputanindonesia.co.id, Sampang – Pasang suami istri Midi dan Maisaroh yang merupakan ASN guru pengajar UPTD SDN Ragung 4 dan Ragung 3 ini, dimutasi / dipindah ke Kecamatan Banyuates dan Sokobanah oleh Bupati Sampang melalui Sekda Sampang Yuliadi Setiawan tertanggal 31 Agustus 2021 lalu. Rabu (13/10/2021)
Sikap arogansi Bupati Sampang Slamet Junaidi ditunjukkan dengan memindahkan ASN guru pengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) tanpa melalui proses mutasi yang di atur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 05 tahun 2019 dimana yang tercantum dalam Bab II Ketentuan Mutasi, bagian kedua prosedur yang terdapat pada pasal 4 dan pasal 5.
Bahkan proses mutasi dilakukan dengan dalih pemerataan hingga kepentingan organisasi, hal tersebut diungkapkan Arief Lukman Hidayat Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang.
“Saya kan untuk penempatan itu kan tidak mengatakan kekurangan melainkan kepentingan, karena dianggap cakap untuk melaksanakn tugas di sana,” terangnya
Bahkan pihaknya mengaku mutasi tersebut langsung dari intruksi Bupati, karena kebutuhan sekolah, karena dianggap mampu untuk diajukan pemerataan ke Sokobanah dan Banyuates, sedangkan untuk mutasi tidak perlu pemberitahuan, kecuali jika yang bersangkutan mengajukan permohonan.
Serta dirinya telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan ke Kasie Pemetaan Guru dan Perijinan sebelum menerbitkan Surat Keputusan, dari hasil koordinasi tersebut diketahui lokasi yang kosong dan baru mengalokasikan wilayah tersebut.
“Kalau ke BKN kita tidak ada hubungan, kita kalau antar instansi tidak perlu ke BKN mas, kalau antar instansi di Pemkab tidak perlu, kalau yang melibatkan BKN dan BKD itu perpindahan antar kabupaten,”pungkasnya
Sementara itu menurut Kasie Pemetaan Guru dan Perijinan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Ach Badrut Tamam diruang kerjanya menjelaskan, terkait mutasi kedua guru di ragung kec pengarengan tersebut pihaknya tidak paham, dan dirinya juga mendapatkan SK mutasi langsung dari korbit dan saat itu langsung menindaklanjuti dengan memberitahukan ke yang bersangkutan.
“kurang paham terkait itu, langsung ke BKD ya, saya gak bisa jawab kalo yang itu, kita cuma tau kalo ada guru yang dimutasi,” ungkapnya
Dirinya juga menambahkan jika selama ini ada guru yang dimutasi dasarnya atas permohonan, namun disitu masih melakukan telaah, analisa dan kajian – kajian melihat dari segala aspek kebutuhan dan lainnya. (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar