Edukasi Nelayan Tentang NPPBKC di Dinas Perikanan Sampang Bersama KPPBC Madura

 


Liputanindonesia.co.id, Sampang – Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Madura Ako Rako dan Walinda Yuni menggelar sosialisasi edukasi dihadapan puluhan nelayan di Dinas Perikanan Kabupaten Sampang tentang tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bersama Plt Kepala Dinas Perikanan Wahyu Prihantono didampingi Kabid Tangkap Laut St Asya, dan Kasatpol Airud Cathur R. 

Sosialisasi dasar hukumnya yang berkaitan dengan cukai yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018, yang disampaikan oleh petugas KPPBC Madura Ako Rako. 

“Untuk barang-barang tertentu kena cukai yang mempunyai sifat atau karateristik yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Sedangkan jenis-jenis Barang Kena Cukai (BKC) diantaranya hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol. Di Madura sendiri, produksi rokok di tahun 2020 adalah untuk SKT 96,53 persen dan SKM 3,47 persen,” jelasnya 

Dimana ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai atau polos, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai yang salah peruntukannya dan rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya, 

Lebih lanjut Ako Rako menjelaskan tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan pengusaha wajib NPPBKC. Sedangkan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai dan penyalur atau tempat penjual eceran di bidang cukai. Untuk pengusaha yang terkena wajib NPPBKC berupa hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol serta etil alkohol. 


“Langkah - langkah dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, diantaranya operasi pasar dan operasi pemberantasan baik yang dilaksanakan sendiri maupun bekerjasama dengan instansi lain atau operasi gabungan, operasi kepatuhan dan patroli darat, bersinergi dengan instansi terkait serta tokoh masyarakat, melakukan pemetaan daerah-daerah yang rawan terhadap peredaran rokok ilegal dan melakukan penggalangan di masyarakat dan menambah informan di daerah yang sulit dijangkau, kegiatan sosialisasi Stop Rokok llegal, sosialisasi peraturan tentang cukai di tiap-tiap kecamatan untuk memberikan edukasi bekerjasama dengan pemerintah daerah, kegiatan talk show antara bea cukai dengan masyarakat dan upaya pembentukan kawasan KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau)", Katanya.


Ditambahkan Ako, sanksi pidana bagi yang memproduksi serta menjual rokok ilegal sesuai pasal 54 UU No 39 Th 2007 (Pidana Penjualan BKC legal) yakni pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 


Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Tangkap Laut St Asya, dalam kesempatannya kepada para nelayan yang hadir menjelaskan tentang pentingnya Budidaya Ikan Dalam Ember (Budikdamber) sehingga mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan harapan. 


“Alternatif dalam membudidayakan ikan secara praktis kita bisa dapat membudidayakan ikan dalam ember, alasan menggunakan budikdamber karena keterbatasan lahan untuk budidaya ikan, kualitas dan kuantitas air yang semakin sedikit serta kebutuhan protein hewani dari perikanan dan sayuran terus meningkat, misalkan dalam satu ember kita bisa membudidayakan ikan lele dengan kangkung,”terangnya (yat)


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Edukasi Nelayan Tentang NPPBKC di Dinas Perikanan Sampang Bersama KPPBC Madura
Edukasi Nelayan Tentang NPPBKC di Dinas Perikanan Sampang Bersama KPPBC Madura
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEip-OUXfDVL5XFZ2lIWID7L7zxWo25ATNA72wktG7Qjih5LhXB2Yr3bLxDFvHhkRt3E3sdfZs0qtAG7HCSZbI4LF2M4Ttlvfj8TgP6fjDqtk1tR2t_J1oZYJKkoKhAJyUXqQbMqh2MQKlk/s320/IMG-20211019-WA0109.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEip-OUXfDVL5XFZ2lIWID7L7zxWo25ATNA72wktG7Qjih5LhXB2Yr3bLxDFvHhkRt3E3sdfZs0qtAG7HCSZbI4LF2M4Ttlvfj8TgP6fjDqtk1tR2t_J1oZYJKkoKhAJyUXqQbMqh2MQKlk/s72-c/IMG-20211019-WA0109.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/10/edukasi-nelayan-tentang-nppbkc-di-dinas.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/10/edukasi-nelayan-tentang-nppbkc-di-dinas.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content