Liputanindonesia.co.id, Sampang – Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Madura Ako Rako dan Walinda Yuni menggelar sosialisasi edukasi dihadapan puluhan nelayan di Dinas Perikanan Kabupaten Sampang tentang tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bersama Plt Kepala Dinas Perikanan Wahyu Prihantono didampingi Kabid Tangkap Laut St Asya, dan Kasatpol Airud Cathur R.
Sosialisasi dasar hukumnya yang berkaitan dengan cukai yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018, yang disampaikan oleh petugas KPPBC Madura Ako Rako.
“Untuk barang-barang tertentu kena cukai yang mempunyai sifat atau karateristik yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Sedangkan jenis-jenis Barang Kena Cukai (BKC) diantaranya hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol. Di Madura sendiri, produksi rokok di tahun 2020 adalah untuk SKT 96,53 persen dan SKM 3,47 persen,” jelasnya
Dimana ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai atau polos, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai yang salah peruntukannya dan rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya,
Lebih lanjut Ako Rako menjelaskan tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan pengusaha wajib NPPBKC. Sedangkan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai dan penyalur atau tempat penjual eceran di bidang cukai. Untuk pengusaha yang terkena wajib NPPBKC berupa hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol serta etil alkohol.
“Langkah - langkah dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, diantaranya operasi pasar dan operasi pemberantasan baik yang dilaksanakan sendiri maupun bekerjasama dengan instansi lain atau operasi gabungan, operasi kepatuhan dan patroli darat, bersinergi dengan instansi terkait serta tokoh masyarakat, melakukan pemetaan daerah-daerah yang rawan terhadap peredaran rokok ilegal dan melakukan penggalangan di masyarakat dan menambah informan di daerah yang sulit dijangkau, kegiatan sosialisasi Stop Rokok llegal, sosialisasi peraturan tentang cukai di tiap-tiap kecamatan untuk memberikan edukasi bekerjasama dengan pemerintah daerah, kegiatan talk show antara bea cukai dengan masyarakat dan upaya pembentukan kawasan KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau)", Katanya.
Ditambahkan Ako, sanksi pidana bagi yang memproduksi serta menjual rokok ilegal sesuai pasal 54 UU No 39 Th 2007 (Pidana Penjualan BKC legal) yakni pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Tangkap Laut St Asya, dalam kesempatannya kepada para nelayan yang hadir menjelaskan tentang pentingnya Budidaya Ikan Dalam Ember (Budikdamber) sehingga mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan harapan.
“Alternatif dalam membudidayakan ikan secara praktis kita bisa dapat membudidayakan ikan dalam ember, alasan menggunakan budikdamber karena keterbatasan lahan untuk budidaya ikan, kualitas dan kuantitas air yang semakin sedikit serta kebutuhan protein hewani dari perikanan dan sayuran terus meningkat, misalkan dalam satu ember kita bisa membudidayakan ikan lele dengan kangkung,”terangnya (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar