Liputanindonesia.co.id, Sampang - Sikap sewenang – wenang terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih tepatnya kepada guru pengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Dasar mulai ditunjukkan, Hal itu menimpa Midi ASN guru di UPTD SDN Ragung 4, dan Maisaroh, ASN guru di UPTD SDN Ragung 3, Kecamatan Pengarengan kabupaten Sampang Madura, mereka pasang suami istri yang menjadi korban keortoriteran Slamet Junaidi selaku Bupati Sampang.
Suami istri yang merupakan ASN guru pengajar tersebut di mutasi ke Kecamatan Banyuates dan kecamatan Sokobanah oleh Pemkab Sampang melalui surat yang ditanda tangani Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan tertanggal 31 Agustus 2021. tanpa melalui proses yang tercantum pada Peraturan BKN No. 05 tahun 2019.
Kabar mutasi Midi dan istrinya terkait hal apa tidak paham karena dari segi kedinasan orangnya tidak ada masalah. dan juga membenarkan bahwa proses mutasi tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap pihak sekolah maupun yang bersangkutan, dan pihaknya juga tidak bisa berbuat apa – apa karena SK sudah terbit.
" Saya menerima SK dari Korbid pada tanggal 6 September 2021, terkait mutasi yang bersangkutan, kemudian saya menyampaikan ke orangnya, kami yang mengetahui SK tersebut sempat shok dan terkejut, karena dari kedisiplinan tidak ada masalah di sekolah,” ungkap salah satu guru yang meminta tidak mau disebutkan namanya takut dimutasi juga."
Terpisah, Kepala Sekolah SDN Ragung 3, kecamatan pengarengan mengungkapkan, sampai saat ini belum mendapatkan pengganti maisaroh guru PAI yang dimutasi.
" Sampai sekarang untuk guru agama masih kosong, jadi sementara diwakili oleh guru kelasnya, untuk penerimaan baru tidak bisa karena sudah ada aturan dari Bupati,” terang kepala sekolah SDN 3 Ragung Maryani. (5/10/2021).
Sangat disayangkan proses mutasi tersebut tanpa melalui proses mutasi yang sudah di atur oleh perundangan undangan Badan Kepegawaian Negara Nomor 05 tahun 2019 dimana yang tercantum dalam Bab II Ketentuan Mutasi, bagian kedua prosedur yang terdapat pada pasal 4. Hal itu seperti bertolak belaka dengan apa yang disampaikan Bupati Sampang Slamet Junaidi terkait kinerja guru, bahwasanya semua yang diamanahkan kepada kita akan di pertanggungjawaban kelak di akhirat, hal tersebut terdapat di salah satu aplikaai sosial
(Tik Tok).
“Waktu saya baru menjabat, minta sertifikat tanda tangan dan seterusnya, kok uang terus yang dipikirkan, pola pikir yang perlu kita benahi bersama, karena pertanggungjawaban kita apa yang diamanahkan kepada kita ini akan dipertanggungjawabkan didunia, sampai akhirat pun akan dipertanyakan,”ujarnya
Dihimpun dari berbagai sumber, Suami Istri ASN guru dimutasi diduga kuat Keponakannya ikut melakukan aksi Demo menentang keputusan Bupati Sampang tentang penghapusan Pilkades di tahun 2021.(Yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar