Foto: Warga Bojong Koneng dan Rocky Gerung siap melawan PT. Centul City. |
Rocky Gerung dapat dukungan dari masyarakat dan sejumlah pihak elit politik untuk mencari keadilan terkait somasi dari PT Sentul City. /Tangkapan layar YouTube Indy Stories.
LiputanIndonesia.co.id || Jakarta, - Pengamat Politik Rocky Gerung sedang menjadi perhatian, namun bukan karena statmennya melain karena ia diusir oleh pihak PT Sentul City.
Rocky Gerung disomasi untuk segera membongkar rumah dan mengosongkan lahan yang saat ini ditempati rumahnya.
Sejumlah tokoh memberikan dukungan agar Rocky yang juga aktivis ini tidak menggubris pengusiran melalui somasi, bahkan harus mencari keadilan.
Karena ternyata bukan hanya Rocky Gerung saja, tetapi warga yang menempati area lahan sekitarnya juga pernah disomasi oleh PT Sentul City.
Salah satunya dari elit politik Seperti dukungan dari Politisi Fadli Zon yang bahkan meminta agar Rocky Gerung segera mencari keadilan.
Fadli Zon dalam cuitannya di akun twitter pribadinya pada Kamis, 9 September 2021 justru menduga ada hal yang patut untuk diselidiki terhadap PT Sentul City.
Karena menurutnya, perusahaan ini seolah menguasai lahan wilayah yang dimaksud seperti warisan nenek moyangnya.
Disisi lain, banyak warga yang resah dan mengeluh karena somasi, padahal mereka sudah puluhan tahun tinggal satu wilayah dengan Rocky Gerung.
Lokasi tepatnya di daerah Kampung Gunung Batu RT 2 RW 12 Desa Bojong Koneng, Babakan Madang Kabupaten Bogor.
"Harus diselidiki bagaimana perolehan tanahnya atau riwayat tanah Sentul City, kok bisa terbit SHM, yang seolah olah menguasai wilayah itu seperti warisan nenek moyangnya," tulis Fadli.
Ia melanjutkan, "Banyak warga mengeluh karena tanah sudah di "plot" padahal mereka sudah tinggal puluhan tahun di daerah Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Saya dukung Rocky Gerung dan warga mencari keadilan," ucapnya.
Dari sejumlah sumber dikutip, dalam somasi yang dilayangkan pihak Sentul City, lahan seluas 800 meter diminta harus segera dikosongkan oleh Rocky Gerung.
Padahal lahan tersebut sudah ditempati yang bersangkutan sejak 2009 silam.
Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Bogor.
Sedangkan menurut Haris, kliennya selama itu tidak pernah ditanya atau bahkan dimintai tanda tangan oleh pihak BPN yang melakukan pengurusan.
Karenanya, ia menduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh BPN terkait dengan HGB (Hak Guna Bangunan) dari lahan yang kini ditempati oleh kliennya tersebut. (red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar