Liputanindonesia.co.id, Sampang - Polsek Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang diduga abaikan kinerja Ditlantas Polda Jatim, dimana sampai saat ini masih menggelar operasi Patuh Semeru sejak 21 September hingga 3 Oktober 2021 mendatang, sedangkan Polsek Torjun belum melakukan langkah tegas tethadap penyelenggara lomba kerapab kelinci di dekan Mapolsek Torjun tersebut. Rabu (29/09/2021)
Padahal Patuh Semeru sasarannya yaitu segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menyebabkan cluster baru covid 19, Masyarakat yang tidak patuh akan protokol kesehatan, masyarakat yang tidak disiplin berlalu lintas dan lokasi rawan, GAR, Kecelakaan lalu lintas dan rawan kerumunan.
Sedangkan pagelaran lomba kerapan kelinci di lapangan Torjun tersebut dalam rangka memeriahkan HUT Stell Balap team pada 3 Oktober 2021 mendatang. Hingga saat ini, undangan kerapan kelinci tersebut sudah tersebar kepada para pencinta lomba kerapan kelinci se-Madura.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Torjun, Iptu Heriyanto terkait hasil rapat koordinasi antara panitia bersama Forkopimcam ke Satgas Covid 19 untuk dilaksanakannya kegiatan Lomba Kerapan Kelinci di Kecamatan Torjun malah enggan memberikan tanggapan.
Bahkan pihaknya tidak membahas mengenai adanya kegiatan operasi patuh Semeru yang dilakukan Ditlantas Polda Jatim kepada masyarakat luas.
“Belum ada jawaban yang pasti pak, mohon waktu,” singkatnya, Selasa (28/9/2021).
Disinggung adanya isu dukungan diselenggaranya acara kerapan kelinci di sekitar Mapolsek Torjun, Iptu Heriyanto tampak kebingungan, informasi kuat dugaan dukungan itu terlontar dari oknum Babinkamtibmas pada saat rapat bersama Tim satgas Covid 19 Kabupaten.
“Siap, tunggu info dulu pak, kami Muspika akan menemui ketua panitianya dulu. Mohon maaf sebelumnya,” ucapnya tampak kebingungan. (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar