Liputanindonesia.co.id, Sampang – Sampai resmi dibuka toko, tapi permasalahan Belum menemukannya titik terang terkait berdirinya bangunan permanen di atas fasilitas umum depan akses pintu masuk Perumahan Puri Matahari di kelurahan Karang Dalam Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang sudah memberikan analisa ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Set plan perumahan merupakan kewenangan Pemkab, terkait ijin penggunaan dan pemanfaatan lahan kegiatan pemanfaatan ruang, serta untuk pengawasan fasum adalah kewenangan Pemerintah Daerah, namun BPN hanya memberikan Pertimbangan Teknis (Pertek), analisa data – data berkaitan dengan tata ruangnya dan sebagainya termasuk jaringan jalan serta ruang terbuka hujau.
“Setelah memberikan Pertek kita kembalikan lagi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kemudian melakukan pemanggilan terhadap Forum Komunikasi Penataan Ruang Daerah (FKPRD), nanti dirapatkan dikaji lagi data datanya.”terang Kasi Penataan Pertanahan & Pemberdayaan BPN Kabupaten Sampang Ali Mashudin.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021, semua kewenangan perijinan itu di Pemerintahan Daerah.
Berkaitan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) pihak pengembang membuat HGB terlebih dahulu sesuai persyaratan yang berlaku, jika sudah mendapatkan ijin dan pengembangan perumahan ingin membuat sertifikat kepada pembeli berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) namun harus mengajukan ke pada BPN yang sesuai dengan set plan dan sudah mendapatkan ijin karena sudah tersistem atau terkoneksi.
“Kita baca dari set plannya, fasumnya bagaimana, jaringan jalan bagaimana, mekanismenya seperti itu, nanti jika ada pemecahan perumahan banyak tanpa ada set plan, BPN tidak bisa menerbitkan, sejauh ini kita sudah menerbitkan Sertifikat khususnya di Perum Puri Matahari sesuai prosedur.”jelasnya
Dirinya menambahkan untuk pengawasan dan penertiban fasum sesuai fungsi dan peruntukannya adalah kewenangan Pemerintah Daerah sehingga tidak ada fasum yang digunakan untuk kepentingan pribadi. (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar