BPN Sampang Terbitkan Sertifikat Sesuai Prosedur dan Berikan Pertek Ke Pemda Terkait PSU Perumahan

 


Liputanindonesia.co.id, Sampang – Sampai resmi dibuka toko, tapi permasalahan Belum menemukannya titik terang terkait berdirinya bangunan permanen di atas fasilitas umum depan akses pintu masuk Perumahan Puri Matahari di kelurahan Karang Dalam Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang sudah memberikan analisa ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. 

Set plan perumahan merupakan kewenangan Pemkab, terkait ijin penggunaan dan pemanfaatan lahan kegiatan pemanfaatan ruang, serta untuk pengawasan fasum adalah kewenangan Pemerintah Daerah, namun BPN hanya memberikan Pertimbangan Teknis (Pertek), analisa data – data berkaitan dengan tata ruangnya dan sebagainya termasuk jaringan jalan serta ruang terbuka hujau. 

“Setelah memberikan Pertek kita kembalikan lagi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kemudian melakukan pemanggilan terhadap Forum Komunikasi Penataan Ruang Daerah (FKPRD), nanti dirapatkan dikaji lagi data datanya.”terang Kasi Penataan Pertanahan & Pemberdayaan BPN Kabupaten Sampang Ali Mashudin. 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021, semua kewenangan perijinan itu di Pemerintahan Daerah. 

Berkaitan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) pihak pengembang membuat HGB terlebih dahulu sesuai persyaratan yang berlaku, jika sudah mendapatkan ijin dan pengembangan perumahan ingin membuat sertifikat kepada pembeli berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) namun harus mengajukan ke pada BPN yang sesuai dengan set plan dan sudah mendapatkan ijin karena sudah tersistem atau terkoneksi. 

“Kita baca dari set plannya, fasumnya bagaimana, jaringan jalan bagaimana, mekanismenya seperti itu, nanti jika ada pemecahan perumahan banyak tanpa ada set plan, BPN tidak bisa menerbitkan, sejauh ini kita sudah menerbitkan Sertifikat khususnya di Perum Puri Matahari sesuai prosedur.”jelasnya

Dirinya menambahkan untuk pengawasan dan penertiban fasum sesuai fungsi dan peruntukannya adalah kewenangan Pemerintah Daerah sehingga tidak ada fasum yang digunakan untuk kepentingan pribadi. (yat)


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,869,Berita Utama,2927,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2191,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1881,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2898,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6907,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: BPN Sampang Terbitkan Sertifikat Sesuai Prosedur dan Berikan Pertek Ke Pemda Terkait PSU Perumahan
BPN Sampang Terbitkan Sertifikat Sesuai Prosedur dan Berikan Pertek Ke Pemda Terkait PSU Perumahan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_bQw7V9-IeUTKJ3o8CPrrFDyd9oU_-zo3-2HMWVSiFCMpxNqlWeTYkge2FuBCaN0xq-j2P0xxlG9kq-jfyGBAV_hryRoWfOG8zETk5mpZ8MesHqLg5x-XNa42GuHtkyKkR6mF6qwrBIA/s320/IMG-20210922-WA0053.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_bQw7V9-IeUTKJ3o8CPrrFDyd9oU_-zo3-2HMWVSiFCMpxNqlWeTYkge2FuBCaN0xq-j2P0xxlG9kq-jfyGBAV_hryRoWfOG8zETk5mpZ8MesHqLg5x-XNa42GuHtkyKkR6mF6qwrBIA/s72-c/IMG-20210922-WA0053.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/09/bpn-sampang-terbitkan-sertifikat-sesuai.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/09/bpn-sampang-terbitkan-sertifikat-sesuai.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content