Liputanindonesia.co.id, SAMPANG – Berdirinya bangunan permanen yang masih dalam tahap pembangunan di atas gorong- gorong atau saluran pembuangan air di jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang. Harus menunggu aduan dari masyarakat sekitar untuk dapat menindaklanjutinya. Senin (02/08/2021)
Hal tersebut diungkapkan lurah Dalpenang Dwi Budiyatno di ruang kerjnya, dirinya mengaku harus menunggu laporan tertulis dari masyarakat sekitar meski dirinya sudah pernah nerima laporan via lisan dari salah satu warga sekitar berdirinya bangunan di atas gorong-gorong atau drainase tersebut.
“Untuk dapat melakukan tindakan lebih jauh kita perlu dasar yang kuat seperti aduan masyarakat secar tertulis, guna menghindar pihak kelurahan di salahkan oleh masyarakat,” jelasnya
Dirinya juga sudah pernah medatangi pemilik bangunan secara langsung, menegor serta memberikan arahan agar bangunan tersebut tidak di lanjutkan dan terlebih dahulu mengurus dokomen yang perlu terlebih dahulu.
“Kita sudah melakukan langkah awal dengan mendatangi pemilik bangun namun belum ada respon dari pemilik dan seakan acuh, hingga melanjutkan bangunan sampai kondisi Saat ini.” ungkapnya
Bahkan pihaknya juga sudah pernah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan Sampang, kemudian disarankan untuk ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), malah di sarankan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU), setelah ke Dinas PU malah di sarankan ke PUPR lagi, dirinya juga mengaku kebingungan harus berkoordinasi dengan pihak mana.
Bahkan dirinya siap membantu masyarakat Dalpenang, dalam hal ini sampai menemukan solusi terbaik apakah harus dilakukan pembongkaran paksa atau hak sewa hingga hak pakai ruang diatas gorong – gorong atau drainase tersebut jika suatu saat diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten. (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar