Foto: Suasana Hearing Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama pengusaha RHU |
Liputan Indonesia|| Kota, - Komisi A DPRD Kota Surabaya gelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan George selaku Ketua Hiperhu beserta bos ‘Rasa Sayang Kapasari (Zona Cafe) dan Rasa Sayang Bluefish’ Heri Kuncoro, Senin (30/8/2021). Dalam rapat tersebut terkuak fakta baru, yakni Heri Kuncoro disebut tidak memiliki izin lengkap.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan bahwa Rasa Sayang Kapasari (Zona Cafe) dan Rasa Sayang Bluefish tidak memiliki izin lengkap. “Sampai saat ini Zona yang dulu bernama Garuda dan Rasa Sayang Bluefish belum lengkap. Yakni, tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” ujarnya di hadapan peserta hearing.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada Zona Cafe terkait perizinan. Bahkan hal tersebut dilakukan sebelum Pandemi Covid-19. “Untuk Zona kita sudah melayangkan surat teguran dua kali terkait perizinan,” imbuhnya.
Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krisna dari Fraksi Golkar menyebut bos Rasa Sayang Heri Kuncoro sebagai pengusaha nakal. Ia pun menegaskan, jika usaha hiburan tersebut tidak ada izin, maka seharusnya tidak boleh buka.
“Bapak pengusaha nakal. Jadi mohon maaf terpaksa saya, sebetulnya berat. Tapi nanti ada tahapannya mana yang bisa dibuka dan ditutup. Tapi kalua izinnya tidak ada, buat apa dibuka,” ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Heri Kuncoro selaku Bos Rasa Sayang group menjelaskan bahwa untuk Zona Cafe ia pernah mengajukan izin. Tetapi, pada saat masa PSBB Pemkot tidak mengeluarkan izin tersebut.
“Izin Zona Cafe awalnya sudah ada, alamatnya di Ngesong. Kemudian pindah ke Kapasari. Saat saya mengajukan pemindahan alamat pada masa PSBB, Pemkot tidak mengeluarkan izin dulu,” ujarnya.
Ditanya lebih lanjut, apakah Rasa Sayang Bluefish juga tidak memiliki izin, ia memaparkan bahwa Rasa Sayang Bluefish di jalan Tegalsari sudah memiliki izin lengkap. “Blue Fish izinnya komplit,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, menanggapi dua anggota Satpol PP Kota Surabaya yang terlibat pemukulan saat mabuk di Cafe Zona, Jalan Kapasari, Surabaya, Senin, (23/08/2021) malam, Komisi A DPRD Kota Surabaya mengadakan rapat hearing bersama dengan Ketua Gugus Tugas Covid 19, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kasatpol PP Surabaya, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, George Handiwiyanto dan pemilik dari Cafe Zona, Heri Kuncoro.
Penulis : one
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar