Liputanindonesia.co.id, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang penjelasan bupati sampang terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 di ruang aula Graha DPRD Sampang. Rabu (7/7/2020)
Rapat pertanggungjawaban Bupati Sampang yang di wakili sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan di laksanakan secara video conference (Vidcom) bersama ketua DPRD Sampang Fadol dan anggota DRPD lainnya.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan sudah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai peraturan yang ada, hal tersebut diungkapkan oleh ketua DPRD Sampang Fadol.
Dilanjutkan Muji saat penyampaian hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) kepada para anggota dewan yang hadir, bahwasanya sejak tanggal 7 juli 2021 sudah dilaksanakan rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020.
Dirinya juga menyampaikan nantinya pada tanggal 12 juli 2021 akan menggelar rapat paripurna yang diagendakan penyampaian fraksi – fraksi terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksana APBD TA.2020 serta mendengarkan jawaban Bupati Sampang.
“Dan Pada tanggal 13 sampai 27 Juli 2021 pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksana APBD Kabupaten Sampang TA 2020 di tingkat Badan Anggaran DPRD,” jelasnya.
Sementara ditempat terpisah dari Kantor Aula Pemkab Sampang Sekdakab Sampang Yuliadi Setiyawan yang mewakili Bupati Sampang Slamet Junaidi, menjelaskan tentang penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sampang terhadap Reparda pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran TA 2020. (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar