![]() |
Dok, foto Unit III Subdit Siber Ditreskrimsus merelease pembobolan kartu kredit |
Liputan Indonesia || Surabaya - Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar Sindikat pembobol data kartu kredit milik warga negara asing (WNA) dibongkar. Keempat pelaku berinisial HTS, warga asal Bekasi, Jawa Barat AD asal Cilacap, Jawa Tengah RH asal Pasuruan, Jawa Timur dan RS asal Solo, Jawa Tengah. Para pelaku sindikat ini memakai hasil kejahatannya untuk membeli mata uang digital kripto dan bitcoin.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing.
HTS merupakan koordinator yang menampung semua data yang digunakan untuk perbuatan akses ilegal, mulai dari membeli akun paxful, mengirimkan data kartu kredit, menjual voucher indodax dan menerima akun venmo.
Kemudian tersangka AD bertugas sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data untuk dijadikan voucher. Sementara RH sebagai pengumpul data yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital.
"Kalau tersangka RS ini berperan sebagai penyedia akun paxful marketplace e-wallet sebagai wadah membeli, menjual dan menyimpan mata yang kripto atau bitcoin," jelas Gatot, Senin (7/6/2021).
Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, aksi yang dilakukan keempat hacker itu sudah berlangsung selama satu tahun. Mereka saling bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan.
"Kurang lebih hasil yang diperoleh Rp 300 juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," ungkap Zulham.
Zulham menyebut data kartu kredit yang dicuri keempat pelaku adalah milik WNA. Bahkan para pelaku masih ada yang berstatus mahasiswa di universitas luar Jawa Timur.
"Salah satu tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," paparnya.
Dalam kasus ini disita 6 ponsel berbagai merek, dua laptop dan beberapa akun Facebook. Dan saat ini Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan pengembangan, karena masih ada tiga pelaku yang kini buron.
"Kami sudah mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan tiga pelaku. Inisialnya juga sudah ada. Mudah-mudahan bisa segera kami amankan," tandasnya. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar