Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Semampir bekuk pengedar narkoba bukan jenis tanaman kering melainkan narkoba golongan satu jenis sabu, yang memiliki, menguasai dan menyimpan dan menyediakan. Tersangka warga Sidoyoso Wetan di dalam gubuk Makam Rangkah Surabaya, Senin (24/05/2021) pukul 05:00 Wib.
Tersangka bernama Sadi (50) warga Sidoyoso Wetan 3, Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto Surabaya. Tersangka tahun 2014 pernah di tangkap oleh Polsek Mulyorejo dalam kasus Narkoba dan di tahan di Lapas Medaeng Sidoarjo, tersangka bebas tahun 2018.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto menjelaskan kepada awak media, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Sidoyoso Wetan sering dijadikan transaksi narkoba golongan satu jenis sabu.
"Dengan sikap tegas memerintahkan anggotanya untuk penyelidikan dan pencarian di komplek Kuburan Rangkah, alhasil tersangka dapat di tangkap sedang tidur didalam gubuk Komplek Kuburan Rangkah,"jelas Kompol Aryanto.
Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar tidur tersangka di temukan seperangkat alat hisap atau bong habis dipakai. Dan ditemukan barang bukti diatas kasur dekat bantal tersangka berupa narkoba golongan satu jenis sabu berserta alat timbangan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya
Berdasar introgasi dari anggota, tersangka mengakui bawah barang tersebut beli dari seseorang yang bernama Mat dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) 1 gram sabu pada tanggal 23/05/2021 sekitar pukul 18:30 di perempatan Jl. Kunti Surabaya. Tersangka sudah menjualnya 2 poket seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Tersangka dan barang bukti berupa 1(satu) buah bong yang terbuat dari minuman Pocari Swet yang tutupnya terdapat dua lubang dan selang sedotan warna putih dan pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu berat bruto 1,94 gram, 1(satu) bungkus bekas rokok Marlboro warna hitam yang didalamnya terdapat 9 poket plastik kecil yang berisikan sabu seberat, A. 0.35 gram, B. 0.36 gram, C. 0.35 gram, D. 0.35 gram, E.0.34 gram, F.0.44gram, G.0.43gram, H.0.44gram, I.0.44gram, total keseluruhanya dengan berat bruto 3.5 gram, dibawah di Makopolsek Semampir guna untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka di jerat Pasal 114 ayat(1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman 4 tahun atau paling lama 12 tahun Pidana, "pungkas.(Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar