Liputan Gresik, - Pabrik pengolahan tahu dari kedelai yang diolah menjadi bahan makanan menjadi Tahu, biasa di konsumsi masyrakat sekitar desa Bolo Ujung Pangkah diduga tidak punya ijin BPOM dan Depkes, bahkan tak mengantongi label Halal dari pemerintah kabupaten Gresik.
Dari penelusuran awak media investigasi, pabrik diketahui sudah beroperasi selama 7 tahun, dalam operasional nya ini hanya mengantogi ijin dari dinas penanaman modal dan PTSP saja.
Perlu diketahui, sebenarnya pabrik tahu ini harusnya sesuai ijin standar yang dikeluarkan dari BPOM, Depkes, serta label Halal dan seharusnya mendaftarkan diri di berbagai dinas instansi perijinan terpadu.
Saat wartawan mengonfirmasi dan mendatangi ke lokasi pabrik tahu yang notabennya memakai air sumur sebagai bahan campuran tahu sebagai produk makanan sehari - hari sangatlah tidak menjaga sterilisasi dalam pengolahan pangan yang akan di konsumsi masyarakat.
Ditemui di tempat pembuatan tahu Masbuhin pemilik pabrik tahu ini terkait masalah ijin usaha, kepada awak media mengatakan, "saya mengurus ijin ke balai desa Bolo Ujung Pangkah Gresik dipersulit sama pihak kepala desa bolo," tuturnya. (4/5/2021).
Sementara itu dari pihak kepala desa H.Abdul Gholib saat di konfirmasi wartawan untuk memastikan kebenaran tersebut menerangkan, "Saya, tidak pernah mendapatkan laporan kalau Masbuhin mau mengurus ijin usahanya, seharusnya dia datang atau ada upaya niat baik untuk melengkapi perijinannya, agar masyarakat tidak ragu untuk konsumsi tahunya," ujarnya.
Dari berbagai sumber informasi didapat seharusnya pihak kepala desa yang sebagai kepala wilayah seharusnya ada teguran tertulis tentang usaha Masbuhin yang sudah berjalan 7 tahun dan bahkan sampai memperkerjakan hingga 10 karyawan lebih.
Padahal sehari-hari bisa menghasilkan bahan makan tahu 150 kotak tahu dimasa pandemi, kalau dulu sewaktu sebelum corona bisa 300 bahkan bisa lebih, diketahui perkotak kecil tavu harganya Rp.35.000 kalau yang kotak besar Rp.70.000 itu harga pasar hingga penjualan bahkan distribusi nya sampai diluar Gresik. (tim)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar