Liputan Tapsel || Sayur Matinggi, Dalam rangka optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan upaya dalam mencegah penyebaran virus Covid 19, Danramil 11/BA bersama Muspika Sayur Matinggi mendamping Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan penutupan temat wisata Air Terjun Aek Sijornih Desa Aek Libung Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (19/05/2021).
Penutupan dilakukan untuk pengunjung sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara no 188.54/14/INST/2021 Instruksi Bupati Tapanuli Selatan Nomor 440/3145/2021 berlaku hingga tanggal 31 Mei 2021.
Danramil 11/BA Kapten Inf Zamril yang ikut dalam kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan penutupan tempat wisata Aek Sijornih untuk warga pengunjung tersebut di barengi dengan operasi massa PPKM sekaligus untuk memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes).
“kegiatan ini sebagai tindaklanjut Intruksi Bupati Tapanuli Selatan dalam melakukan penutupan di tempat wisata yang dilakukan bersama tiga pilar kepada masyarakat pengunjung, bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya kegiatan penutupan tempat wisata tersebut, diharapkan warga masyarakat dapat terhindar dari virus Covid 19 dan memahami serta mengerti adanya penyebaran virus Covid-19, dengan cara protokol kesehatan penularan virus Corona dapat di hindari.
“Kesempatan ini para unsur pimpinan Kecamatan Sayur Matinggi juga memberikan pencerahan tentang protokol kesehatan, tetap memakai masker jika keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir,” tutupnya.(red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar