Liputan Gresik, - Pembuangan limbah B3 cair mengalir di saluran air perumahan Green Hill diduga milik H. Sambari Halim Radianto mantan bupati Gresik resahkan warga Perumahan Green Hill di Jl. Raya Green Hill, Sekarkurung, Kebomas, Gresik Regency, East Java. Pasalnya kuat dugaan sisa limbah B3 cair dari serbuk kayu yang ditumpuk di sekitar perumahan elit itu tidak berijin bahkan belum punya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Amdalnya.
Bayu selaku saudara dari H. Anwar pemilik rumah di daerah itu mengatakan, "Warga resah dan bakal laporkan resmi kepada pihak pihak terkait dan juga mengeluhkan limbah cair tersebut jika musim hujan masuk ke pemukiman warga Green Hill. Melalui saluran warga properti yang telah di tata dengan rapi, namun anehnya ada pihak dari pengelelola usaha itu menjebol tembok milik perumahan Green Hill supaya sewaktu hujan lebat sisa limbah cair itu masuk ke selokan warga, sebab limbah B3 ini sangat berbahaya bagi anak dan warga Green Hill," ujar nya saat di wawancarai media.
Masih kata warga Green Hill melalui Bayu, "Saya juga tidak tahu kalau yang dibuang sewaktu musim hujan itu limbah karena ini sudah lama berjalan mas. Selama saya tinggal disini mas. Memang warna hitam pekat kecoklatan dan bau," kata Soleh warga setempat yang dimintai keteràngan kepada wartawan.
Namun dari penelusuran wartawan Liputan Indonesia dan InfoPolNews datang ke lokasi pabrik untuk konfirmasi terkait masalah limbah cair di TKP ditemui oleh Cipto selaku mandor pengawas. Saat di wawancarai mengatakan, "iya mas limbah cair itu tidak ada ipal dan amdalnya juga, saya tahu, kalau memang mengalir disaluran Green Hill dan memang menyalahi aturan dari lingkungan hidup, tapi kita sudah melaporkan kepada pemiliknya yaitu H. Sambari Halim Radianto, namun belum ada tindakan," tutur Cipto selaku pengawas di lokasi tersebut. (17/3/2021), saat wawancara kepada Cipto selaku pengelola limbah B3 milik H. Sambari Halim Radianto mantan Bupati Gresik.
Perlu diketahui, dalam melakukan pembuangan limbah cair maupun padat wajib mengantongi ijin Pemerintah, yang diwakili Deputi Bidang Penaatan Hukum Likungan Kementerian Lingkungan Hidup, ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) tidak perlu ditafsirkan kembali, karena sudah jelas dan tegas dalam penormaannya. Demikian dalam sidang lanjutan perkara nomor 18/PUU-XII/2014, pengujian UU PLH yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.
Dalam faktanya di lapangan, dengan Cipto selaku pengawas tidak merasa bersalah, bahkan terkesan meremehkan wartawan dan petugas yang mendatangi saat itu.
Bersambung
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar