Liputanindonesia.co.id- Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna, Rabu (7/4/2021)
Bertempat di ruang Graha Paripurna DPRD Sampang, Rapat Paripurna tersebut tentang Penyampaian Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sampang tahun 2020, serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Substansi RT/RW Kabupaten Sampang, dan Pengumuman Penetapan Nama nama Pansus LKPJ Bupati tahun 2020
Rapat Paripurna yang dipimpin langaungboleh Ketua DPRD Sampang Fadol, dihadiri oleh wakil ketua lengkap beserta Anggotanya, yang turut dihadiri langaung oleh Bupati Sampang dan Wakil Bupati serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat.
LKPJ yang merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sampang, H. Moh. Anwari, menyampaikan bahwa rapat paripurna anggota DPRD tersebut sudah memenuhi kuorum sebab sebanyak 45 orang anggota yang hadir pada acara tersebut sebanyak 33 orang, sementara yang tidak hadir 12 orang dengan keterangan izin.
Sementara itu Bupati Sampang H Slamet Junaidi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan LKPJ wajib di laporkan setiap tahun kepada DPRD oleh pemerintah Kabupaten Sampang, sesuai amanat Undang – undang.
“LKPJ harus kita laporkan seriap tahunnya kepada DPRD, hal itu berkaitan dengan progres pembangunan yangbtelah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sampang” ujarnya
Ditambahkan Bupati Sampang, peningkatan efisiensi pelaksanaan anggaran serta fungsi kontrol dari DPRD itu sendiri, untuk mwngetahui catatan koreksi yang di perbaiki.
“Tentunya ini membantu Kepala Daerah untuk mengetahui catatan atau koreksi yang perlu diperbaiki dalam menjalankan dan melaksanakan pemerintahan yang baik dan benar” imbuhnya
Sementara itu, Iwan Effendi politikus PDIP dapil 1, sebagai Ketua Pansus LKPJ Bupati Sampang tahun 202.
“Pansus dibentuk untuk memberikan rekomendasi hasil bahasan terkait LKPJ Bupati Sampang tahun 202, untuk memberikan rekomendasi hasil bahasan dari LKPJ Bupati tahun 2020, Pembentukannya sudah prosedural dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar