Liputan Indonesia || Surabaya - Dengan adanya aturan pemerintah tahun 2021 menjelang hari Raya Idul Fitri masyarakat di larang untuk mudik. Demi keselamatan masyarakat khususnya kota Surabaya, untuk menekan penularan angka virus Covid 19, maka Kasat Lantas Polrestabes Surabaya melaksanakan penyekatan 13 Titik daerah wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra saat di konfirmasi awak media, hari Rabu (28/04/2021) menjelaskan bahwa di wilayah hukum Polrestabes Surabaya di adakan penyekatan 13 titik sesuai peraturan pemerintah tahun 2021 masyarakat di larang mudik, tujuannya untuk menekan angka penyebaran virus Covid 19 khususnya di wilayah Kota Surabaya.
"Diantara daerah yang diadakan penyekatan yaitu : keluar Tol Satelit, Tol Gunungsari Malang, Tol Gunungsari Gresik, Tol Simo Surabaya, Tol Masjid Agung, Jl. Rungkut Mananggal, Merr Gunung Anyar, depan PMK Sier, keluar Pasar Karang Pulang, Terminal Oso Wilangun, Terminal Benowo, SP3 Driyorejo Lakasantri, Depan Cito Dishub Surabaya," jelas AKBP Teddy.
Mengharap kesadaran masyarakat khususnya Kota Surabaya untuk mentaati peraturan dan anjuran pemerintah Kota Surabaya yaitu di larang mudik dan mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) sehingga Kota Surabaya menjadi Zona Hijau.
Mengharap masyarakat Kota Surabaya di tahun 2021 hari Idul Fitri tidak mudik dulu, Demi menjaga Kota Surabaya menjadi Kota Asri, dan menekan kluster baru penyebaran Covid 19, "pungkas (Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar