Liputan Surabaya, - Rasa ketidakadilan kembali menimpa salah satu karyawan CV. Sumber Waras Nusantara. Usaha yang bergerak dalam bidang minuman kesehatan ini sudah mengurus dan mengantongi izin dari BPOM sejak berada di Banyuwangi, namun oknum polisi yang tergabung dalam Tim Sus bentukan Direktorat Narkoba Polda Jatim dalam penangkapan tidak seuai SOP Kepolisian.
Penangkapan ini diduga Timsus Ditnarkoba Polda Jatim telah melanggar SOP kepolisian dan HAM. Pasalnya, saat terjadi penangkapan tidak ada surat penangkapan dan penahanan (SprintHan, SprintKap), bahkan kuat dugaan ada pemerasan.
Disinilah kesialan Siswoyo bermula, pegawai yang bertugas sebagai Distributor minuman kesehatan yang berada di gudang Gersik ini, tiba tiba ditangkap oleh orang yang mengaku sebagai petugas Kepolisan dari unit Narkoba Polda Jatim.
Anehnya saat ditangkap pada hari Selasa 23/3, Siswoyo malah dibawa ke rumah dinas Wadirnarkoba yang terletak di halaman belakang Polda Jatim.
"Saya kok dibawa ke rumah dinas, tidak ke kantor, tentu saja makin bingung apa salah saya," ujar Siswoyo.
Siswoyo menambahkan, bahkan pasca ditangkap dimasukkan sel, lantas dirinya dikeluarkan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya awal itu dituduh home industri, kemudian dituduh mendistribusikan barang minuman tanpa ada izin dari BPOM, dan saya di mintai uang 250 juta, namun saya tidak punya uang sebanyak itu akhirnya saya tawar 25 juta, serta saya disekap tanpa tidak di beri makan dan minum, selama 5 hari," katanya.
Dalam hal ini malah membuat bingung Siswoyo atas pasal yang dituduhkan. karena menurutnya, pihak Pabrik sudah mengantongi izin bahkan melakukan atensi terhadap pejabat instansi terkait.
"Setau saya itu pabrik sudah mengantongi izin, kemudian ada atensi terhadap Polda Jatim senilai 10 juta tiap bulannya, lah ini kok saya yang malah ditangkap,"
Bahkan tidak hanya disitu, anggota yang menangkap tersebut menyita barang yang berada di gudang Gersik dengan membawa 300 karton dus minuman kesehatan.
"Kemudian saya akan ditetapkan sebagai tersangka jika tidak mau bayar uang senilai 200 juta, jika tidak mau kasus ini dilanjut," ujarnya.
Hingga akhirnya Siswoyo dilepaskan pada hari ini dengan dalih untuk segera mencari dana untuk membayar tuduhan yang disangkakan agar tidak diproses lebih dalam lagi.
Dalam hal ini tentu saja membuat Anang selaku Humas paguyuban jamu dari Siswoyo naik pitam.
"Bagaimana tidak, kalau memang anggota saya ini terbukti bersalah dimana letak kesalahannya, BAP kok dirumah dinas," ujar dengan nada tegas.
Humas Paguyuban Jamu ini juga menyayangkan bagaimana kinerja Polri yang baik adalah sesuai SOP Kepolisian.
"Ini kok tiba tiba anggota saya di suruh bayar 200 juta agar masalah ini selesai, kalau tidak mau bayar akan ditetapkan sebagai tersangka, macam mana sich hukum itu ditegakkan," tandasnya.
Bahkan Humas Paguyuban jamu ini menyebut bahwasanya penegak hukum di Polda Jatim seolah olah ingin mencari kesempatan mengingat sebentar lagi Ramadhan.
"Polda Jatim itu sudah minta jatah atensi bulanan yang sekali transfer senilai 10 juta, lah ini makin diperas, hingga 200 juta," tegasnya.
"Masak CV anggota kami dikira ilegal, terus mau di rampok senilai 200 juta, kalian ini kan penegak hukum bukan bajak laut," pungkasnya.
Bahkan Humas Paguyuban Jamu akan mendampingi kasus ini sampai selesai dan berharap agar hukum ditegakkan setegas tegasnya.
Terpisah saat awak media hendak konfirmasi kepada pihak pihak polisi yang terkait kasus ini banyak yang bungkam dan menghindari wartawan.
DitNarkoba seharusnya Diganti DitJamu
Sementara dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, "Timsus narkoba Polda Jatim Diduga Keras Peras Pengusaha Jamu, pasalnya mereka melanggar presisi Kapolri, untuk mendukung program 100 hari kinerja Kapolri, dan para pengusaha jamu di Banyuwangi di peras ratusan juta juga memakai nama Dirnarkoba Polda Jatim.
Seharusnya timsus narkoba diganti timsus Jamu Polda Jatim. Tidak ada struktur, karena para anggota timsus mulai dari Iptu Hendra dan Junaedi, Totok dan kawan-kawan mereka diduga oknum jadi pendekar jamu. Bukannya berantas narkoba, kok malah para penjual jamu di tangkapi dan diperas sampai ratusan juta oleh oknum polisi dari timsus narkoba, ini sama saja permalukan nama Besar Ditnarkoba Polda Jatim jadi tukang tangkap jamu bukan narkoba," tutupnya. (red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar