Dok, foto RRI istimewa penangkapan Tim Pol Airut Mabes Polri |
Liputan Indonesia || Surabaya - Santernya pemberitaan terkait penangkapan pelaku Pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Fuel Terminal (FT) Tuban yang dilakukan Tim Pol Airud Markas Besar (Mabes) Polri bersama dengan Pertamina, ternyata bukan merupakan milik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Hal ini disampaikan oleh, Kuasa Hukumnya, Moh. Muzayin, SH. M. Hum, dirinya menyampaikan bahwa kapal MT. Putra Harapan bukan milik pak Rahmad Muhajirin.
"Pak Rahmad Muhajirin tidak pernah menjabat sebagai pengurus Perusahaan manapun, sehingga kejadian pencurian minyak pertamina tuban tidak ada kaitan sama sekali dengan pak Rahmad Muhajirin, dan pak Rahmad menyerahkan penyidikan perkara tersebut oleh Pol Airut Mabes Polri," kata Muzayin, Sabtu (20/3/2021).
Diketahui, bahwa berdasarkan data dilapangan saat menghentikan modus operandi pencurian BBM sebagai bentuk kejahatan yang berdampak pada kerugian Negara.
Dikonfirmasi, di salah satu kantor perusahaan Transportasi Minyak Bahan Bakar dan Pasokan Bunker Standar Internasional berada di Jalan Ikan Mungsing, Tanjung Perak, Surabaya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Udin sebagai karyawan menjelaskan, saat ini bapak tidak ada di kantor. "Saat ini seluruh karyawan mengurus ke Jakarta dari kemarin untuk mengurus," kata Udin, Jum'at (19/3/2021).
Tim Investigasi Media Liputan Indonesia akan terus menelusuri Perusahaan yang melakukan pencurian BBM yang berdampak pada kerugian Negara. Saat ini Tim Liputan Indonesia menduga salah satu Perusahaan Layanan Bunker, Transportasi Bahan Bakar (Fuel Petroleum) telah bekerja sama dengan PT. AKR Corporindo Tbk. di bidang pemasaran dan distribusi Bahan Bakar jenis AKRA SOL-8 (Solar), dan AKRA SOL-3 (FO).
Perusahaan tersebut bergerak di bidang bisnis transportasi Bahan Bakar Minyak serta pemasok Bahan Bakar Minyak dengan merek dagang AKRA SOL untuk Industri dan Kapal berlokasi di Tanjung Perak Surabaya.
Tim Polairud mengamankan barang bukti kapal MT Putra Harapan yang digunakan untuk menampung BBM jenis solar yang dicuri.
Dirpolirud Baharkam Polri, Dirjen Pol Yassin Kosasih menyebutkan, dua orang tersangka yang ditangkap, yakni Ismail Ali (47) yang merupakan nahkoda kapal dan Muhammad Taufik (39).
"Sementara tersangka Johnsle, Mudi, Kartawo dan Hartono melarikan diri dengan cara melompat ke laut saat penangkapan," ucap Yassin.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polairud Baharkam Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan, para pelaku melakukan pencurian solar dengan memodifikasi pipa yang disambungkan ke pipa besar yang mengalirkan BBM dari SPM atau tempat bongkar muat bbm tengah laut ke tangki darat PT Pertamina.
"Pada saat kapal tanker Pertamina mengisi pipa bawah laut Kemudian akan ada sisa dari pada proses pemindahan itu, sisa inilah yang kemudian oleh para pelaku dicuri.Caranya dengan memasang satu pipa yang sudah dimodifikasi oleh pelaku kemudian pipa itu disambungkan dengan pipa yang ada di SPM," jelas Yuldi.
Adapun salah satu tersangka, Johnsle, merupakan mantan tenaga kontrak PT Pertamina. Johnsle diketahui seorang mekanik SPM yang telah berhenti bekerja tiga tahun lalu.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa 21.517 liter atau 21 ton BBM jenis solar, satu unit kapal, satu unit selang pipa dan katrol pipa yang digunakan para tersangka.
Para tersangka dijerat undang undang Pidana Umum, Pasal 363 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat 1, Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, 'BUKAN' di kenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), Bahan Bakar Minyak (“BBM”)., Bersambung. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar