![]() |
Dok, foto 3 Anggota Oknum Polisi Nyabu disidangkan |
Liputan Indonesia || Surabaya - Bripka Anang Rachmanto Bin Sumarno, Bripka Faisal Rahman Bin Muntaha dan Brigpol Lukfi Rahman Bin Rokib, petugas yang pernah bertugas di Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya, oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting hanya dihukum rehabilitasi.
"Mengadili menyatakan menjatuhkan hukuman satu tahun terhadap masing-masing terdakwa, dan memerintahkan segera direhabilitasi di yayasan orbit," kata Ginting, di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/2/2021).
Karena oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tak heran jika dalam persidangan terdakwa berpakaian bebas tanpa memakai rompi tahanan.
"Menja tuhkan pidana rehabilitasi terhadap Anang Rachmanto, Faisal Rahman dan Lukfi Rahman dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya para terdakwa segera di Rehabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya," terang JPU Suparlan dalam tuntutannya.
Mendengar putusan hakim, para terdakwa menyatakan menerimanya. "Saya terima majelis," ucap masing-masing terdakwa, begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Saat ditanya terkait tidak ditahannya para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting juga selaku Humas PN Surabaya berdalih supaya bertanya kepada jaksa dan penyidiknya.
"Kenapa dia tidak ditahan, berdasarkan Pasal 127 dakwaan tunggal, sampean tanya kepada jaksa dan penyidiknya nggeh," dalihnya.
Versi Dakwaan
Dalam dakwaan dikisahkan, Anang, Faisal dan Lukfi ditangkap Selasa, 9 Juni 2020, di kamar Hotel Jl Mulyorejo Utara Surabaya. Mereka bertiga pesta sabu dari hasil membeli sabu (undercover buy) dengan cara sabu tersebut diambil menggunakan skrop sedotan kemudian di masukkan dalam pipet kaca yang sudah terangkai dengan alat hisap yang kemudian di bakar dan di hisap melalui mulut. Anang menghisap 3 (tiga) kali hisapan, sedangkan Faisal dan Lukfi sebanyak 2 (dua) kali hisapan.
Kamis 11 Juni 2020 sekira jam 13.30 Wib saksi Yuyus dan Ferry dari Subdid I Paminal Polda Jatim menangkap Anang di Hotel tempat pesta sabu, saat sedang tiduran dan menemukan 12 plastik klip kecil kosong bekas bungkus sabu, 1 bungkus cotton bud, 4 korek api gas, 1 botol minuman kosong merk YouC1000, 1 pipet kaca, 4 sedotan, 1 timbangan elektrik, 1 kompor alkohol, 1 sambungan pipet dan 1 kotak plastik di bawah meja TV.
Dalam penggerebekan, setelah menangkap Faisal, yang saat itu di parkiran mobil Hotel Taman Sari Melati, lalu menangkap Lukfi di Kantor Polisi Sektor Mulyorejo. Pada Paminal Polda Jatim, para terdakwa mengaku nyabu supaya badan tetap segar dan fit serta tidak mudah mengantuk dan lelah dalam melakukan aktifitas kerja/kegiatan. Bahwa setelah dilakukan test urine didapatkan hasil bahwa urine para terdakwa positif Methamphetamine sesuai Hasil Pemeriksaan Screening pada tanggal 12 Juni 2020.
Versi Sumber di Polrestabes Surabaya
Anang, Faisal dan Lukfi menangkap bandar sabu Hasim warga Pragoto Surabaya. Hasil penangkapan tersebut, para terdakwa mengamankan barang bukti 1 gram sabu beserta timbangan elektrik dan peralatan sabu lainnya.
Bukannya dijebloskan dalam penjara, barang bukti malah dibuat pesta sabu oleh Anang, Faisal dan Lukfi. Selain itu, Hasim diperas oknum polisi puluhan juta rupiah.
Kelakuan bejat Anang, Faisal dan Lukfi terbongkar saat keluarga Hasim nyanyi kemana-mana, termasuk terdengar ditelinga media. Tidak ingin mempermalukan institusi Polri, anggota Polsek Mulyorejo kemudian ditangkap dan diproses secara hukum. (Tjan/Am)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar