Liputan Indonesia || Surabaya - Berdasarkan penangkapan tersangka (Achmad Aji Prasetiyo) dikembangkan oleh anggota unit Reskrim Polsek Gayungan, berhasil menangkap dua pemuda pengguna narkotika golongan satu jenis sabu di Kamar Kost Jl. Tambaksumur Gang Monjol kabupaten Sidoarjo, hari Kamis (18/02/2021) pukul 00:15 Wib.
Tersangka bernama Andika Candra (21) warga Jl. Putra Bangsa Rungkut Surabaya, dan Aji Nugroho (19) warga jl. Telutur Ponorogo atau kost di Tambaksumur Gang Moncol kabupaten Sidoarjo, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan bukan jenis narkotika tanaman kering melainkan narkotika golongan satu jenis sabu.
Dari penangkapan sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hendjen Oktianto, SH mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Alhasil anggota bisa menangkap Dua pemuda dan dilakukan penggeledahan terhadap dua tersangka ditemukan dikamar kost Jl. Tambaksumur, 5 poket narkotika jenis sabu," jelas Perwira berbalok dua di pundak.
Waktu di introgasi oleh anggota mengaku bahwa barang narkoba jenis sabu itu miliknya, yang didapat dari Achmad Aji Prasetiyo, beli dengan seharga Rp. 700.000,- untuk dikonsumsi bersama sama.
Dua tersangka dan barang bukti berupa (5) poket sabu dengan berat 0,25 gram, 0,25 gram, 0,16 gram, 0,26 gram, 0,20 gram, (1) buah tas kecil warna merah, (1) bungkus bekas rokok Sampoerna, dibawah ke makopolsek Gayungan guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan oleh kedua tersangka di jerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimum 4 tahun penjara. (Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar