Dinkes Sampang sosialisasi PerBup No 53 Tahun 2020 kebeberapa Kecamatan Di Sampang

Liputan Sampang, - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang gencarkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 ke berbagai kecamatan. Dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 dan untuk terus tingkatkan kepatuhan masyarakat serta memaksimalkan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan (prokes) di wilayah Sampang. 


Dimana  diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Sampang. 

Perbup tersebut, mengatur kewajiban perkantoran dan pelaku usaha dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M, yakni memakai masker di kantor maupun di tempat umum, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Bermula di Kecamatan Camplong, Sreseh dan Tambelangan, dan akan di susul ke beberapa kecamatan lainnya, sosialisasi Perbup tersebut akan menyasar ke seluruh elemen masyarakat Kecamatan yang di lanjutkan dengan aturan pelaksanaannya di buat Dinkes Sampang sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 188.45/13/REK/IX/2020.

Pelaksa tugas (Plt) Kepada Dinkes Sampang Agus Mulyadi menjelaskan, sosialisasi perbup itu00 dilaksanakan secara bergiliran di semua kecamatan di wilayah Sampang. Adapun tujuannya, agar masyarakat, khususnya di wilayah Sampang, dapat mengetahui, mematuhi dan melaksanakan perbup tersebut.

"Kami terus gencarkan sosialisasi Perbup nomer 53 tahun 2020 ini melalui kecamatan-kecamatan, kebetulan hari ini di Kecamatan Camplong, Tambelangan dan Sreseh serta kita juga kirim SE ke Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Pelaku usaha, Pondok pesantren, Direktur Bank dan seluruh Masyarakat Sampang. " tuturnya.

Agus juga menambahkan, Para pelaku usaha dan perorangan serta seluruh elemen masyarakat yang tidak mematuhi perbup tersebut dapat dikenakan sanksi ringan , teguran secara tertulis dan surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan, kerja sosial. Khusus pelaku usaha, dapat dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksi denda administrasi untuk perorangan maksimal Rp. 100 ribu dan pelaku usaha maksimal Rp 10 juta. Maka kami harap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan prokes ini sesuai perbup yang ada, karena ini semua demi kebaikan bersama," tutupnya. (yat)


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Dinkes Sampang sosialisasi PerBup No 53 Tahun 2020 kebeberapa Kecamatan Di Sampang
Dinkes Sampang sosialisasi PerBup No 53 Tahun 2020 kebeberapa Kecamatan Di Sampang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3hfVWTeYnrb5hC0SmptriNA73WkLiBubR5IedbgIG1R83NNacarmTqeaYJ3jEvGQSJhwFIv04W14EbOmmi1gq6l6rSWaXQvCf5VAZtHosA5XtL8kNG_f56sKFm8FTCTDdUQ9KchwxXEMs/s320/IMG-20201211-WA0016.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3hfVWTeYnrb5hC0SmptriNA73WkLiBubR5IedbgIG1R83NNacarmTqeaYJ3jEvGQSJhwFIv04W14EbOmmi1gq6l6rSWaXQvCf5VAZtHosA5XtL8kNG_f56sKFm8FTCTDdUQ9KchwxXEMs/s72-c/IMG-20201211-WA0016.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/12/dinkes-sampang-sosialisasi-perbup-no-53.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/12/dinkes-sampang-sosialisasi-perbup-no-53.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content