Liputan Sampang, - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang gencarkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 ke berbagai kecamatan. Dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 dan untuk terus tingkatkan kepatuhan masyarakat serta memaksimalkan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan (prokes) di wilayah Sampang.
Dimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Sampang.
Perbup tersebut, mengatur kewajiban perkantoran dan pelaku usaha dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M, yakni memakai masker di kantor maupun di tempat umum, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Bermula di Kecamatan Camplong, Sreseh dan Tambelangan, dan akan di susul ke beberapa kecamatan lainnya, sosialisasi Perbup tersebut akan menyasar ke seluruh elemen masyarakat Kecamatan yang di lanjutkan dengan aturan pelaksanaannya di buat Dinkes Sampang sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 188.45/13/REK/IX/2020.
Pelaksa tugas (Plt) Kepada Dinkes Sampang Agus Mulyadi menjelaskan, sosialisasi perbup itu00 dilaksanakan secara bergiliran di semua kecamatan di wilayah Sampang. Adapun tujuannya, agar masyarakat, khususnya di wilayah Sampang, dapat mengetahui, mematuhi dan melaksanakan perbup tersebut.
"Kami terus gencarkan sosialisasi Perbup nomer 53 tahun 2020 ini melalui kecamatan-kecamatan, kebetulan hari ini di Kecamatan Camplong, Tambelangan dan Sreseh serta kita juga kirim SE ke Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Pelaku usaha, Pondok pesantren, Direktur Bank dan seluruh Masyarakat Sampang. " tuturnya.
Agus juga menambahkan, Para pelaku usaha dan perorangan serta seluruh elemen masyarakat yang tidak mematuhi perbup tersebut dapat dikenakan sanksi ringan , teguran secara tertulis dan surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan, kerja sosial. Khusus pelaku usaha, dapat dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksi denda administrasi untuk perorangan maksimal Rp. 100 ribu dan pelaku usaha maksimal Rp 10 juta. Maka kami harap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan prokes ini sesuai perbup yang ada, karena ini semua demi kebaikan bersama," tutupnya. (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar