Liputan Surabaya | Unit reskrim Polsek Mulyorejo ringkus komplotan spesialis pencurian di Ranch Market lantai dasar Galaxy Mall Surabaya, Jl. Dharmahusada Indah Timur No. 35 - 37 kecamatan Mulyorejo Surabaya, minggu (13/09/2020) pukul 14:30 wib.
Tersangka berinisial ATB (67) warga Jl. Cempaka Putih Utara Jakarta Pusat atau kost di Pulo Tegalsari Gang 2 Surabaya, RW (44) warga Baladewa Kiri, kelurahan Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat, YL (40) warga Kampung Pedongkelan, kelurahan Pulo Gadung kecamatan Kayu Putih Cempaka Baru Jakarta Timur, HRY (40) warga Galuran Selatan, kelurahan Galur kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. Ke empat tersangka jaringan antar Propensi Jakarta - Surabaya yang melakukan pencurian spesialis di Mall.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, S. Sos. M. Hum, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Galaxy Mall ada pencurian, langsung dengan sikap tegas memerintahkan anggotanya untuk mendatangi dan menyelidiki tempat kejadian perkara (TKP).
"Alhasil empat tersangka dapat di ringkus oleh anggota reskrim Polsek Mulyorejo dan dibantu dengan Security Ranch Market Galaxy Mall," kata Kompol Enny.
Dari empat tersangka beraksi di Mall berbagi tugas, ada yang perannya memantau situasi di TKP dan ada juga perannya yang ngajak bicara dengan penjaga stand untuk mengelabuhi penjaganya, serta ada yang sebagai pemetik atau yang mengambil barang barang yang dicuri lalu dimasukkan ke tas dan dibawah keluar dari Ranch Market Galaxi Mall.
Dengan gelagat yang mencurigai dari empat tersangka lalu security Ranch Mall Galaxy Mall menghadang tersangka dan dibantu anggota reskrim Polsek Mulyorejo untuk menangkap tersangka. Akhirnya aksi tersangka tercium oleh aparat dan ditangkap.
Sebelum menjalankan aksi keduanya, tersangka pernah mencuri di tempat yang sama pada tanggal (08/09/2020) berhasil mengambil 5 botol madu ukuran besar, kemudian barang hasil kejahatanya tersebut dibawa oleh temannya yang bernama Agus (DPO) dan empat tersangka tersebut didatangkan oleh Agus dari Jakarta untuk melakukan kejahatan di Mall yang ada di Surabaya.
Tersangka dan barang bukti berupa (10) Botol Minyak Kayu Putih Original merk Cap Lang ukuran 210ml, (7) Botol Minyak Kayu Putih Plus merk Cap Lang ukuran 120ml, (10) Botol Minyak Kayu Putih merk Cap Lang ukuran 120ml, (7) Botol Minyak Kayu Putih Original merk Cap Lang ukuran 120ml, (4) Botol Minyak Kayu Putih Plus merk Cap Lang Ukuran 60ml, (10) Botol Minyak Kayu Putih ukuran 60ml, (1) kaleng Susu Bear Brand merk Nestle ukuran 189ml, (1) buah tas warna biru dengan merk Eureka, dibawak ke Makopolsek Mulyorejo guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan oleh ke empat tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, "pungkasnya.(Pai)
Tersangka berinisial ATB (67) warga Jl. Cempaka Putih Utara Jakarta Pusat atau kost di Pulo Tegalsari Gang 2 Surabaya, RW (44) warga Baladewa Kiri, kelurahan Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat, YL (40) warga Kampung Pedongkelan, kelurahan Pulo Gadung kecamatan Kayu Putih Cempaka Baru Jakarta Timur, HRY (40) warga Galuran Selatan, kelurahan Galur kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. Ke empat tersangka jaringan antar Propensi Jakarta - Surabaya yang melakukan pencurian spesialis di Mall.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, S. Sos. M. Hum, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Galaxy Mall ada pencurian, langsung dengan sikap tegas memerintahkan anggotanya untuk mendatangi dan menyelidiki tempat kejadian perkara (TKP).
"Alhasil empat tersangka dapat di ringkus oleh anggota reskrim Polsek Mulyorejo dan dibantu dengan Security Ranch Market Galaxy Mall," kata Kompol Enny.
Dari empat tersangka beraksi di Mall berbagi tugas, ada yang perannya memantau situasi di TKP dan ada juga perannya yang ngajak bicara dengan penjaga stand untuk mengelabuhi penjaganya, serta ada yang sebagai pemetik atau yang mengambil barang barang yang dicuri lalu dimasukkan ke tas dan dibawah keluar dari Ranch Market Galaxi Mall.
Dengan gelagat yang mencurigai dari empat tersangka lalu security Ranch Mall Galaxy Mall menghadang tersangka dan dibantu anggota reskrim Polsek Mulyorejo untuk menangkap tersangka. Akhirnya aksi tersangka tercium oleh aparat dan ditangkap.
Sebelum menjalankan aksi keduanya, tersangka pernah mencuri di tempat yang sama pada tanggal (08/09/2020) berhasil mengambil 5 botol madu ukuran besar, kemudian barang hasil kejahatanya tersebut dibawa oleh temannya yang bernama Agus (DPO) dan empat tersangka tersebut didatangkan oleh Agus dari Jakarta untuk melakukan kejahatan di Mall yang ada di Surabaya.
Tersangka dan barang bukti berupa (10) Botol Minyak Kayu Putih Original merk Cap Lang ukuran 210ml, (7) Botol Minyak Kayu Putih Plus merk Cap Lang ukuran 120ml, (10) Botol Minyak Kayu Putih merk Cap Lang ukuran 120ml, (7) Botol Minyak Kayu Putih Original merk Cap Lang ukuran 120ml, (4) Botol Minyak Kayu Putih Plus merk Cap Lang Ukuran 60ml, (10) Botol Minyak Kayu Putih ukuran 60ml, (1) kaleng Susu Bear Brand merk Nestle ukuran 189ml, (1) buah tas warna biru dengan merk Eureka, dibawak ke Makopolsek Mulyorejo guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan oleh ke empat tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, "pungkasnya.(Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar