Dok, foto Candra Suhartawan (baju batik) saat berada di gedung KPK |
Kedua pasangan calon, sudah menyerahkan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Koordinator Jawa Coruption Watch (JCW Anti Korupsi), Candra Suhartawan menyampaikan, kedua calon ini mempunyai harta kekayaan yang setiap tahun bertambah. Salah satu peryaratan mau mendaftar calon kepala daerah harus melaporkan harta kekayaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Paslon saat menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Sidoarjo. Misalnya ijazah yang harus dilegalisir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Candra, Sabtu (26/8/2020).
Pentingnya LHKPN ini menurut Candra akan tercipta transparansi dan mencegah praktik korupsi. LHKPN bisa mengidentifikasi adanya peningkatan kekayaan yang tidak sah bagi penyeleggara negara, istilahnya illicit enrichment. Dalam aturan ini penyelenggara negara bisa dipidanakan atas kekayaan yang jumlahnya tidak wajar.
"Hasil kekayaan bisa di lihat dari awal kedua pasangan calon Bupati pada saat mencalonkan diri dengan harta kekayaan saat mereka mendaftar, setelah itu pada saat salah satu menang Pilkada ada kenaikan harta, itu patut di curigai," imbuh Candra.
Perlu diketahui, kedua pasangan Calon Bupati Sidoarjo yakni Bambang Haryo Soekartono saat menjabat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal lapor 31 Desember 2018 memiliki harta kekayaan Rp. 35.178.548.496,00.
Pada saat mencalonkan diri sebagai Bupati Sidoarjo, BHS panggilan singkat Bambang Haryo Soekartono mendaftarkan harta kekayaannya kembali pada 1 September 2020 dengan harta kekayaan naik menjadi Rp. 79.572.606.000,00.
Sedangkan Calon Kepala daerah, Kelana Aprilianto melaporkan harta kekayaannya Rp 57.258.661.703,00 pada tanggal 2 September 2020. Untuk di Tahun 2018, Kelana belum pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan harta kekayaan menjadi amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Landasan pelaporan LHKPN juga sudah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. (Red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar