Berani Aktivitas, PT. Pentawira Agraha Sakti Diduga Tidak Memiliki Ijin Pemanfaat Limbah B3 Mix Button

Liputan Tuban - Mendapat laporan dari masyarakat tentang limbah udara yang diproduksi oleh PT. Pentawira Agraha Sakti yang berlokasi Jalan Kesamben, Desa Kepuh Agung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, tim gabungan awak media bersama LSM dan Ormas mendatangi pabrik produksi kapur tersebut, Senin (15/06/2020) siang.

Pembakaran untuk produksi kapur tohor yang dilakukan oleh PT. Pentawira Agraha Sakti diduga menggunakan hasil olahan limbah B3 oli bekas berupa Mix Buttom yang diduga dihasilkan oleh PT ALP Petro Industry (AGIP) Gempol, Pasuruan.

Dalam penyalurannya, hasil olahan limbah B3 oli bekas berupa Mix Battom tersebut diduga menggunakan jasa Transportir PT. Panca Jaya Kantor yang berkantor di Surabaya.

Saat tim mendatangi PT. Pentawira Agraha Sakti Tuban, dari keterangan security, Direktur PT. Pentawira Agraha Sakti saat ini tidak ada ditempat.

"Sudah pulang tadi jam 11 pak. Penanggung jawabnya Pak Mamad," ujarnya singkat.

Saat dihubungi via seluler, Bapak Mamad menyatakan tidak dapat menemui karena belum ada perintah dari atasannya.

"Saya ada dikantor, tapi saya punya atasan pak. Saya ijin dulu dari atasan," tuturnya.

Selang beberapa saat, Bapak Mamad mengatakan sesuai intruksi atasan, tidak diperbolehkan menerima tamu karena protokol covid.

"Semua relasi by email atau meeting room," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp direktur PT. Pentawira Agraha Sakti Bapak Kendy, beliau menuturkan tidak memiliki ijin pemanfaatan limbah B3 oli bekas Mix Buttom dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembakaran kapur.

"Saya tahu pak. Tapi kan saya sementara ini tidak memanfaatkan limbah B3.Kita punya ijin B3 dari Pemda," ujarnya yang dikutip dari pesan singkat WA.

Sungguh sangat disayangkan, setelah mengakui tidak memiliki ijin pemanfaat limbah B3, PT. Pentawira Agraha Sakti tetap menggunakan hasil olahan limbah B3 oli bekas milik PT. ALP untuk pembakaran kapur.

PT. Pentawira Agraha Sakti diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. (zeb/red)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Berani Aktivitas, PT. Pentawira Agraha Sakti Diduga Tidak Memiliki Ijin Pemanfaat Limbah B3 Mix Button
Berani Aktivitas, PT. Pentawira Agraha Sakti Diduga Tidak Memiliki Ijin Pemanfaat Limbah B3 Mix Button
langgar undang undang PT. Pentawira Agraha Sakti berani Aktivitas, PT. Pentawira Agraha Sakti Diduga Tidak Memiliki Ijin Pemanfaat Limbah B3 Mix Button, Liputan Tuban - Mendapat laporan dari masyarakat tentang limbah udara yang diproduksi oleh PT. Pentawira Agraha Sakti yang berlokasi Jalan Kesamben, Desa Kepuh Agung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, tim gabungan awak media bersama LSM dan Ormas mendatangi pabrik produksi kapur tersebut, Senin (15/06/2020) siang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh0NNlA_WZMfToWS4ipvM3Q5_R1_K9Kk9l1tqXdC3asXvWlrH_6u2v6sAb3KIIQzD1q65U_zmSLDYFRxVNxw2ra_2D68uw_ws0d0vXfclNCvzddKn0b5Yw8VGeociYcFqXxhrjpb_FZec/s320/IMG-20200615-WA0048.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh0NNlA_WZMfToWS4ipvM3Q5_R1_K9Kk9l1tqXdC3asXvWlrH_6u2v6sAb3KIIQzD1q65U_zmSLDYFRxVNxw2ra_2D68uw_ws0d0vXfclNCvzddKn0b5Yw8VGeociYcFqXxhrjpb_FZec/s72-c/IMG-20200615-WA0048.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/06/pt-pentawira-agraha-sakti-di-duga-tidak.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/06/pt-pentawira-agraha-sakti-di-duga-tidak.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content