Kasat Reskrim Sampang: Jika Terbukti Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti Bagi Kades Nyeloh Sampang

Liputan Sampang – Kepala Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang atas kasus pencurian 4 buah aki bakhoe kendaraan alat berat di pertambangan Desa Buker, Kec. Jrengik, Sampang pada 11 Juni 2020 lalu.

Penetapan tersangka terhadap kades Nyeloh (Samhuji) itu dilakukan polres Sampang berdasarkan hasil pengembangan sebelumnya, dimana jajaran polres Sampang menangkap 1 dari 5 pelaku pencurian aki yang digagalkan oleh warga setempat karena ada kecurigaan terhadap mobil tersebut, bukan hanya aki saja namun para pelaku juga berhasil mencuri 1 drum pelumas serta kabel listrik milik Abdus Sodik yang merupakan Kepala Desa Buker.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan yang kami lakukan mengarah kepada tersangka sang kepala desa Samhuji ini, karena telah meminjamkan mobil pribadinya kepada para pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang saat konfrensi pers di Mapolres Sampang, Jumat, (26/06/2020).

Untuk melancarkan aksinya para pelaku menggunakan jenis mobil Wuling warna merah hati dengan Nomor Polisi (Nopol) M 1709 MD, yang dipinjam oleh ke 5 pelaku tersebut.

"Samhuji ini sudah mengetahui bahwa mobilnya tersebut dipinjam para pelaku untuk berbuat kejahatan, namun dia mengizinkan, seharusnya sebagai kades mencegahnya, malah mengizinkan pelaku untuk berbuat kejahatan yang dapat merugikan orang lain," ujarnya.

Dari lima pelaku, hanya satu yang ditangkap, yaitu Mustar dan sisanya dalam pengejaran, dan ditetapkannya kades nyiloh itu berdasarkan pengakuan tersangka mustar.


"Kami masih amankan satu tersangka, yaitu saudara mustar, lainnya masih dalam pengejaran, dan ditetapkannya saudara Sumhaji merupakan hasil pengakuan dari saudara mustar," imbuhnya.

Samhuji diamankan Satreskrim Polres Sampang di wilayahnya, dijalan panglima Sudirman tampa adanya perlawanan tanggal 12 Juni 2020 lalu.

Akibat perbuatannya, Samhuji dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (yat)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,64,#BeritaViral,933,#fyp,289,#MafiaHukum,33,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,21,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,438,BAIS,5,Berita Terkini,1940,Berita Utama,4709,Berita-Terkini,4023,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2542,hukum,59,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,461,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2060,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1968,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,748,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2996,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8498,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,349,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Kasat Reskrim Sampang: Jika Terbukti Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti Bagi Kades Nyeloh Sampang
Kasat Reskrim Sampang: Jika Terbukti Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti Bagi Kades Nyeloh Sampang
Liputan Sampang – Kepala Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang atas kasus pencurian 4 buah aki bakhoe kendaraan alat berat di pertambangan Desa Buker, Kec. Jrengik, Sampang pada 11 Juni 2020 lalu. Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti Bagi Kades Nyeloh Sampang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg68VMAPlF70_J48KissqsLVpDF9KWxjh6VYW4tMyn0FyKz-_SjaW0kMG_9uWw08sX4RyWsoeDCnSqz3hV6mDHEray6sGN41QpE5EJywxxaEqe1VGu7-VWM9hLAY2ifZnfAjH2ToT3QyQCL/s320/IMG-20200627-WA0003.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg68VMAPlF70_J48KissqsLVpDF9KWxjh6VYW4tMyn0FyKz-_SjaW0kMG_9uWw08sX4RyWsoeDCnSqz3hV6mDHEray6sGN41QpE5EJywxxaEqe1VGu7-VWM9hLAY2ifZnfAjH2ToT3QyQCL/s72-c/IMG-20200627-WA0003.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/06/kasat-reskrim-sampang-jika-terbukti.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/06/kasat-reskrim-sampang-jika-terbukti.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content