Liputan Sampang – Kepala Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang atas kasus pencurian 4 buah aki bakhoe kendaraan alat berat di pertambangan Desa Buker, Kec. Jrengik, Sampang pada 11 Juni 2020 lalu.
Penetapan tersangka terhadap kades Nyeloh (Samhuji) itu dilakukan polres Sampang berdasarkan hasil pengembangan sebelumnya, dimana jajaran polres Sampang menangkap 1 dari 5 pelaku pencurian aki yang digagalkan oleh warga setempat karena ada kecurigaan terhadap mobil tersebut, bukan hanya aki saja namun para pelaku juga berhasil mencuri 1 drum pelumas serta kabel listrik milik Abdus Sodik yang merupakan Kepala Desa Buker.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan yang kami lakukan mengarah kepada tersangka sang kepala desa Samhuji ini, karena telah meminjamkan mobil pribadinya kepada para pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang saat konfrensi pers di Mapolres Sampang, Jumat, (26/06/2020).
Untuk melancarkan aksinya para pelaku menggunakan jenis mobil Wuling warna merah hati dengan Nomor Polisi (Nopol) M 1709 MD, yang dipinjam oleh ke 5 pelaku tersebut.
"Samhuji ini sudah mengetahui bahwa mobilnya tersebut dipinjam para pelaku untuk berbuat kejahatan, namun dia mengizinkan, seharusnya sebagai kades mencegahnya, malah mengizinkan pelaku untuk berbuat kejahatan yang dapat merugikan orang lain," ujarnya.
Dari lima pelaku, hanya satu yang ditangkap, yaitu Mustar dan sisanya dalam pengejaran, dan ditetapkannya kades nyiloh itu berdasarkan pengakuan tersangka mustar.
"Kami masih amankan satu tersangka, yaitu saudara mustar, lainnya masih dalam pengejaran, dan ditetapkannya saudara Sumhaji merupakan hasil pengakuan dari saudara mustar," imbuhnya.
Samhuji diamankan Satreskrim Polres Sampang di wilayahnya, dijalan panglima Sudirman tampa adanya perlawanan tanggal 12 Juni 2020 lalu.
Akibat perbuatannya, Samhuji dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (yat)
Penetapan tersangka terhadap kades Nyeloh (Samhuji) itu dilakukan polres Sampang berdasarkan hasil pengembangan sebelumnya, dimana jajaran polres Sampang menangkap 1 dari 5 pelaku pencurian aki yang digagalkan oleh warga setempat karena ada kecurigaan terhadap mobil tersebut, bukan hanya aki saja namun para pelaku juga berhasil mencuri 1 drum pelumas serta kabel listrik milik Abdus Sodik yang merupakan Kepala Desa Buker.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan yang kami lakukan mengarah kepada tersangka sang kepala desa Samhuji ini, karena telah meminjamkan mobil pribadinya kepada para pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang saat konfrensi pers di Mapolres Sampang, Jumat, (26/06/2020).
Untuk melancarkan aksinya para pelaku menggunakan jenis mobil Wuling warna merah hati dengan Nomor Polisi (Nopol) M 1709 MD, yang dipinjam oleh ke 5 pelaku tersebut.
"Samhuji ini sudah mengetahui bahwa mobilnya tersebut dipinjam para pelaku untuk berbuat kejahatan, namun dia mengizinkan, seharusnya sebagai kades mencegahnya, malah mengizinkan pelaku untuk berbuat kejahatan yang dapat merugikan orang lain," ujarnya.
Dari lima pelaku, hanya satu yang ditangkap, yaitu Mustar dan sisanya dalam pengejaran, dan ditetapkannya kades nyiloh itu berdasarkan pengakuan tersangka mustar.
"Kami masih amankan satu tersangka, yaitu saudara mustar, lainnya masih dalam pengejaran, dan ditetapkannya saudara Sumhaji merupakan hasil pengakuan dari saudara mustar," imbuhnya.
Samhuji diamankan Satreskrim Polres Sampang di wilayahnya, dijalan panglima Sudirman tampa adanya perlawanan tanggal 12 Juni 2020 lalu.
Akibat perbuatannya, Samhuji dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (yat)









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar