Foto: Saksi yang memberikan keterangan dalam sidang dihadirkan melalui video konferensi (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom) |
Nur Hasan sebagai saksi dalam sidang perkara suap PAW Anggota DRP RI tidak hadir langsung melainkan melalui video konferensi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020). Dia mengungkapkan pernah didatangi 2 orang misterius saat berada di Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2020.
"Kalau tidak salah ada dua orang. Saya tidak kenal karena saya baru melihat," kata Nur Hasan saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
"Orangnya agak tinggi, agak gemuk-gemuk gitu," imbuhnya.
Dia sempat menanyakan identitas dan keperluan kedua orang tersebut. Namun dua orang itu tidak menjawab.
Menurut Hasan, kedua orang sempat menanyakan Harun Masiku dan menanyakan nomor handphone Harun Masiku. Ketika itu Hasan mengaku tidak mengenal Harun.
Kedua orang itu lalu mengikuti Hasan masuk ke dalam pos sekuriti. Kemudian mereka mengambil handphone Hasan dan diminta bicara dengan orang yang terhubung lewat handphone tersebut.
"Nggak tahu yang menelpon siapa, tiba-tiba saya dikasih hp saya, saya disuruh ngomong," ujarnya.
Jaksa lalu menanyakan soal pembicaraan yang dilakukan Hasan dengan orang yang menelepon. Saat itu Hasan mengaku diajak bertemu.
"Minta ketemuan aja, kalau nggak salah itu seingat saya," ucapnya.
Saat itu kedua orang misterius itu memaksa Hasan ikut ke sebuah titik di Jalan Cut Meutia menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi, ada mobil yang mendekati lalu seseorang memberikan tas pada Hasan.
"Pas dia datang itu ngasih tas aja ke saya," kata dia.
"Dia langsung ngasih aja, nggak lama habis itu dia jalan," imbuhnya.
Setelah itu, dua orang misterius kembali menghampiri Hasan dan meminta tas tersebut. Kedua orang itu lalu pergi meninggalkan Hasan.
Saat itu Hasan tak mengenal orang tersebut. Jaksa lalu menampilkan foto Harun Masiku dan diakui Hasan bahwa orang yang memberikan tas tersebut mirip dengan Harun.
"Inikah wajah yang memberikan tas tadi?" kata jaksa.
"Agak-agak mirip sih pak, kayaknya pak," jawab Hasan.
"Di BAP saksi di nomor 8, bahwa betul saksi pada saat di penyidik disampaikan bahwa ditanyakan juga bahwa yang komunikasi telepon di malam itu di dalam pos jaga adalah Harun Masiku," kata Jaksa.
Jaksa juga sempat mengungkapkan pembicaraan via telepon yang dilakukan Hasan dengan Harun Masiku. Saat sempat meminta Harun merendam handphone sesuai arahan dua orang misterius yang mendatanginya.
"Di BAP betul bilang bapak hp harus direndam di air dan bapak harus standby di DPP? Kemudian disebut Harun Masiku, ya ok disimpan di mananya, lalu saksi jawab lagi di rendam di air pak," ungkap jaksa.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina. Wahyu didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta melalui kader PDIP Saeful Bahri dari eks caleg PDIP Harun Masiku.
Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku Komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Source; detik.com
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar