Liputan Surabaya, - Beredarnya informasi adanya seorang warga menembak tetangganya saat berkelahi kini menjadi viral. Tragedi tersebut terjadi dikawasan Jl. Wonosari Tegal, Wonokusumo, Semampir.
Dalam penembakan tersebut seorang warga terluka di paha kirinya. Anehnya, pelaku penembakan tak ditahan bahkan tidak di proses hukum.
Informasi yang dihimpun oleh awak media Liputan Indonesia saat menelusuri kebenarannya, diketahui peristiwa itu terjadi di awal Puasa Ramadhan 2020 dan pelaku diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, namun keesokan harinya dilepaskan karena sudah ada perdamaian.
Menurut keterangan warga, "Kejadiannya mas di awal Ramadhan, Dugaan Kasus penembakan ke warga. Penyebabnya menyulut mercon hingga bertengkar. Nama panggilannya H. Didin, alamatnya Jl. Wonosari Tegal, pelaku orang kaya raya mas dikawasan itu," ujar keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya.
"Korban yang ditembak pelaku H. Didin itu tertembus peluru di paha sebelah kiri mas, lalu di amankan oleh Pak Jamil anggota polisi Polsek Semampir, tapi anehnya kok besoknya di lepas tidak diproses hukum, akhirnya masyarakat resah atas kejadian ini mas, apa karena orang kaya bisa seenaknya gitu dan bahkan polisi pun tidak berani memproses hukum, walaupun sudah damai kan tidak menghilangkan pidananya mas," tambah warga yang juga selaku praktisi ormas.
Keterangan Polisi Semampir
Sementara saat awak media mengkonfirmasi ke Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto menjelaskan, "Gak ada yang nangkap mas, sudah diselesaikan antar warga sendiri, malam itu juga warga hadir dikantor dan berjanji gak ada yang saling lapor," tuturnya. Kamis, (30/4/2020).
"Korbannya gak nuntut mas, dan itu pake senapan angin. Monggo kalau korbannya buat penggaduan kita akan tangani, gak ada yang bawa sajam," katanya.
Diakhir obrolan via WhatsApps Ariyanto menambahkan, "Situasional mas, kita lebih mengedepankan persuasif dengan masyarakat agar kejadian tidak terulang lagi. Yang akan menjurus perkelahian warga, oke mas. Tentu kiranya berdampak buruk bagi ketertiban warga pasti akan kami proses mas," tutupnya.
Pandangan Praktisi Hukum Terkait Kasus ini
Terpisah, saat awak media berdiskusi hukum kepada I Wayan Titip Sulaksana selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya (Unair), saat ditanya terkait kasus ini ia menjelaskan, "Proses hukum harus tetap berjalan karena kepemilikan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) tanpa ijin adalah kejahatan melanggar UU darurat no 1 tahun 1951 tentang ijin senjata api," tuturnya. Jumat, (1/5/2020).
"Masalah ditahan atau tidaknya tersangka sepenuhnya adalah kewenangan penyidik polisi, Tetapi sebaiknya tersangka ditahan untuk menegakkan hukum apalagi sudah memakan korban," pungkasnya. (zam/one/tim)
Dalam penembakan tersebut seorang warga terluka di paha kirinya. Anehnya, pelaku penembakan tak ditahan bahkan tidak di proses hukum.
Informasi yang dihimpun oleh awak media Liputan Indonesia saat menelusuri kebenarannya, diketahui peristiwa itu terjadi di awal Puasa Ramadhan 2020 dan pelaku diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, namun keesokan harinya dilepaskan karena sudah ada perdamaian.
Menurut keterangan warga, "Kejadiannya mas di awal Ramadhan, Dugaan Kasus penembakan ke warga. Penyebabnya menyulut mercon hingga bertengkar. Nama panggilannya H. Didin, alamatnya Jl. Wonosari Tegal, pelaku orang kaya raya mas dikawasan itu," ujar keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya.
"Korban yang ditembak pelaku H. Didin itu tertembus peluru di paha sebelah kiri mas, lalu di amankan oleh Pak Jamil anggota polisi Polsek Semampir, tapi anehnya kok besoknya di lepas tidak diproses hukum, akhirnya masyarakat resah atas kejadian ini mas, apa karena orang kaya bisa seenaknya gitu dan bahkan polisi pun tidak berani memproses hukum, walaupun sudah damai kan tidak menghilangkan pidananya mas," tambah warga yang juga selaku praktisi ormas.
Keterangan Polisi Semampir
Sementara saat awak media mengkonfirmasi ke Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto menjelaskan, "Gak ada yang nangkap mas, sudah diselesaikan antar warga sendiri, malam itu juga warga hadir dikantor dan berjanji gak ada yang saling lapor," tuturnya. Kamis, (30/4/2020).
"Korbannya gak nuntut mas, dan itu pake senapan angin. Monggo kalau korbannya buat penggaduan kita akan tangani, gak ada yang bawa sajam," katanya.
Diakhir obrolan via WhatsApps Ariyanto menambahkan, "Situasional mas, kita lebih mengedepankan persuasif dengan masyarakat agar kejadian tidak terulang lagi. Yang akan menjurus perkelahian warga, oke mas. Tentu kiranya berdampak buruk bagi ketertiban warga pasti akan kami proses mas," tutupnya.
Pandangan Praktisi Hukum Terkait Kasus ini
Terpisah, saat awak media berdiskusi hukum kepada I Wayan Titip Sulaksana selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya (Unair), saat ditanya terkait kasus ini ia menjelaskan, "Proses hukum harus tetap berjalan karena kepemilikan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) tanpa ijin adalah kejahatan melanggar UU darurat no 1 tahun 1951 tentang ijin senjata api," tuturnya. Jumat, (1/5/2020).
"Masalah ditahan atau tidaknya tersangka sepenuhnya adalah kewenangan penyidik polisi, Tetapi sebaiknya tersangka ditahan untuk menegakkan hukum apalagi sudah memakan korban," pungkasnya. (zam/one/tim)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar