Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Kode Anti Sadap HP, dan Cara Menghentikan Penyadapan di Ponsel Anda

Tips & Trick – Berkembang info bahwa handphone bisa disadap mulai kembali beredar dimasyarakat, simak artikel ini yang akan mengulas cara atau solusi menghentikan penyadapan di ponsel anda. Mereka yang kuatir langsung memeriksa handphone dan akhirnya meminta dilakukan instal ulang, minimal dengan biaya Rp.50.000,-

Marak terjadi OTT oleh KPK yang terjadi di penjabat dan rekan-rekan pejabat membuat makin berhati hati dalam berkomunikasi dengan publik, bahkan ada beberapa yang mengganti nomor hp atau setidaknya berhemat dalam berkomunikasi, baik melalui suara maupun melalui pesan teks.

Padahal sudah kerap dijelaskan bahwa penyadapan tidak bisa dilakukan secara bebas, untuk menyadap target KPK harus ada surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang ditandatangani lima komisioner KPK.

Informasi yang beredar masih seperti lama. “Berhati-hatilah dengan kemungkinan handphone Anda disadap. Segera periksa dengan menekan kode *#21## atau *#21#. Apabila ada salah satu yang diteruskan, maka bisa dipastikan nomor anda telah disadap.

Agar handphone bisa diputuskan dari sadapan pemilik handphone diminta untuk menekan kode ##002## guna mematikan semua bentuk pengalihan dari ponsel.

Sejumlah kode-kode ini juga kerap disebut sebagai kode rahasia iphone atau android, kode lainya adalah *#61#, yaitu kode untuk melacak/memeriksa nomor panggilan tak terjawab, dan kode *#62#  yaitu jika tidak ada layanan tersedia maka kode ini bisa untuk memverifikasi nomor untuk pengalihan atau call forwarding.

Informasi itu dipastikan hoax, alias palsu. Fakta sesungguhnya adalah seluruh kode di atas adalah untuk mengaktifkan call forwarding.

Pakar Keamanan dan Kriptografi Pratama Persadha juga sudah pernah memastikan bahwa kabar itu tidak benar. Menurutnya, fitur ini memang digunakan untuk mengalihkan panggilan masuk.

“Call forwarding ini sebenarnya digunakan apabila telepon milik kita akan disambungkan ke saluran lain PSTN, mailbox, dan lain-lain,” tuturnya saat maraknya isu penyadapan beredar di masyarakat, awal tahun lalu.

Terkait kemungkinan fitur call forwarding yang aktif tanpa diketahui pengguna, menurut Pratama, besar kemungkinan hal itu memang pengaturan bawaan dari kartu SIM milik operator.

Kepastian kabar ini palsu juga dapat diketahui dari situs TurnBackHoax.ID yang dikelola oleh Masyarakat Anti Hoax Indonesia (MAFINDO). Dalam satu unggahan tertanggal 1 November 2017 dipastikan pula informasi ini adalah hoax. 

Metode Kerja Penyadapan
Menurut pria yang menjabat sebagai Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini ada dua metode penyadapan yang berkembang saat ini, yakni lawful interception dan tactical interception. 

Proses lawful interception, penegak hukum bekerja sama dengan provider dengan memasang server dan sejumlah peralatan. Lalu, nomor HP yang menjadi target dimasukkan ke alat tersebut dan semuanya bisa terekam.

Menurut Pratama, penegak hukum kalau menyadap dengan cara satu ini harus bekerja sama dengan semua provider untuk bisa mengangkat semua data yang ada dalam server.

Sedangkan tactical interception berbeda lagi cara kerjanya. Setidaknya, saat ini ada tiga tactical interception, yakni aktif (terbatas radiusnya), pasif (radius jauh) dan hybrid (kombinasi alat sadap aktif dan pasif, bisa melakukan manipulasi dan radiusnya jauh).

Dengan metode tactical interception yang aktif sama sekali tidak memerlukan atau memasukkan nomor HP. Artinya, data semua HP yang berada pada radius alat sadap itu akan terambil.

Pratama juga pernah mengatakan alat sadap ghost phone yang beredar dipasaran umum. Cara kerjanya dengan alat yang dipasang kartu telepon dengan dimasukkan nomor HP tertentu. 

Pratama memastikan penyadapan tersebut dilakukan terbatas di ruangan tertentu, tidak menyadap komunikasi HP. Sehingga hanya pembicaraan dengan orang lain secara langsung yang bisa disadap.

Bagi aparat penegak hukuk, untuk bisa menyadap seseorang tidak boleh sembarangan, melainkan haruslah dengan meminta izin pengadilan untuk bisa menyadap seseorang.

Pernah sebuah laporan dari The Baltimore Sun yang sudah pernah dipublikasi media  memberikan sedikit titik terang terkait metode penyadapan yang kerap dilakukan oleh pihak berwajib.

Menurut yang dilansir laman Engadget, Sabtu (11/4/2015), perangkat yang sering digunakan untuk menyadap ponsel adalah StingRay. Sebuah perangkat khusus yang dapat berfungsi layaknya base tranciver system (BTS) palsu.

Dengan kata lain, StingRay bisa menangkap frekuensi dari ponsel yang ada di sekitarnya. Hal ini memungkinkan agen intelijen ataupun pihak kepolisian menyadap seluruh percakapan telepon dan pesan teks yang dikirimkan ke ponsel yang berada di wilayah jangakuannya.

Informasi terkait perangkat StingRay sendiri sejatinya tidak boleh dibocorkan kepada publik. Namun pihak kepolsian Baltimore, Amerika Serikat, pernah mengungkap sejumlah kegiatan penyadapan yang sempat mereka lakukan.

Alat Penyadap Dipasar
Di pasar elektronik biasanya juga ada dijual alt sadap suara dan gambar untuk fungsi pengawasan. Harganya pun bervariasi mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1,4 juta untuk alat sadap yang bisa tembus ruang.

Alat alat penyadap ini ada yang berbentuk kancing, pulpen, model kacamata hitam, dan model jam tangan. Umumnya untuk memantau percakapan dan gerak, bukan untuk mengambil pesan.

Aplikasi Sadap Pesan WA
Penyadapan pesan anggota keluarga juga bisa dilakukan, tapi dengan terlebih dahulu memasang aplikasi Cloneapp handphone. Kemudian, ambil handpone target untuk scan QR Code menggunakan fitur WhatsApp Web milik target.

Hasilnya, akan muncul obrolan chat yang sama persis seperti di WhatsApp milik target. Penyadap juga bisa ikut membuka dan membaca obrolan chat tersebut.Bahkan penyadap bisa membalas chat yang masuk.

Ada juga aplikasi lain, diantaranya Whatsapp Sniffer, Whatdog, Whats Web Plus, Air Droid, Labalabi, dan lainnya.

Bagi mereka yang memiliki hobi bergaya seperti awak intelijen, hasil sadapannya bisa digunakan untuk mencandai, atau mengganggu anggota keluarga alias target guna mengetahui reaksi psikologis yang terjadi pada target. Namun, begitu sebaiknya tidak bermain-main karena bisa saja masuk dalam pelanggaran privasi apalagi yang dijadikan target tidak berkenan, bisa-bisa berurusan dengan hukum.

Hak Privasi dan Hak Kebebasan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai berikut: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan  hak asasi”.

Dalam sebuah putusan MK, disebutkan: “Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini”.

Russel Brown mengartikan hak atas privasi sebagai hak yang lahir akibat adanya hak atas milik pribadi terhadap suatu sumber daya tertentu (Russel Brown: 2006, hlm.592). Hakim Cooly memberikan definisi mengenai hak atas privasi sebagai hak atas kebebasan menentukan nasib sendiri.

Definisi tersebut kemudian dikutip dalam putusan Supreme Court Amerika Serikat sebagai “the right of bodily integrity”. Secara tegas, Supreme Court menyatakan bahwa hak atas privasi merupakan hak individu yang fundamental bagi setiap orang untuk bebas tanpa campur tangan pemerintah dalam memutuskan apa yang terbaik bagi dirinya sendiri (Eoin Carolan: 2008, hlm 6). 

Layaknya karakter umum atau sifat dari hak asasi manusia yang tidak terbagi, saling berkaitan dan bergantung satu sama lain (indivisible, interrelated and interdependent), hak atas privasi memiliki kaitan erat dengan hak atas kebebasan berbicara. Hak atas privasi  dan hak atas kebebasan berbicara merupakan dua hal yang saling mendukung. Memberikan perlindungan terhadap hak atas privasi, berarti memberikan perlindungan pula terhadap hak atas kebebasan berbicara (Eoin Carolan: 2008, hlm. 25).

Sebagai contoh, dalam masyarakat yang demokratis, penting untuk menjaga privasi dalam komunikasi di antara masyarakat, kekhawatiran akan adanya pantauan terhadap anggota masyarakat dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab akan mengakibatkan ketidakbebasan dalam berpendapat. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan ide-ide konstruktif dalam kehidupan demokrasi tidak dapat disuarakan (Eoin Carolan: 2008, hlm. 27). Artinya, hak atas privasi menjamin perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. [red]


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#Berita Viral,5,#BeritaViral,577,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,1,#Pemilu2024,48,#UMKM,1,Advertorial,417,antisipasi,4,BAIS,5,Bakti sosial,3,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,1,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,Berbagi,3,Berita Terkin,1,Berita Terkini,670,Berita Utama,2819,Berita-Terkini,3764,BIN,11,bisnis,3,BNNK,14,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,Capres 2024,28,Covid-19,131,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,7,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,5,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,3,Galeri-foto-video,167,Gaya-Hidup,121,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2161,hukum,31,hukum Polri,14,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,3,Kamtibmas,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,4,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,11,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,128,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,86,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1930,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar film,1,Olahraga,120,operasi,3,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,patroli,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1858,Pemerintah Regional,2,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penipuan,1,Peristiwa,701,PERS,27,Pilpres 2024,32,Politik,784,politisi,2,POLR,3,POLRI,2835,Polri Regional,1,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6704,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Religi,314,Sejarah,62,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,sosial,6,Tauziah,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,46,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Kode Anti Sadap HP, dan Cara Menghentikan Penyadapan di Ponsel Anda
Kode Anti Sadap HP, dan Cara Menghentikan Penyadapan di Ponsel Anda
Tips & Trick – Berkembang info bahwa handphone bisa disadap mulai kembali beredar dimasyarakat, simak artikel ini yang akan mengulas cara atau solusi menghentikan penyadapan di ponsel anda. , liputan indonesia, liputanindonesia, liputan6, suara, liputan 6, tempo, kompas, detik, vivanews, bbc,news, cnn, berita jatim, viral news, Toko warga, surabaya pos, jatimTV
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhK1TexCU35A3J8MDAw73J2Pl93DGRUG3EGnQPw2jFjaEcZb-_ZUOtgl6hC5_YSCUdnt_ydhxa5qBnZVDFVLkH8R2uGh4gPzAD3RFgdENgnS6c1D6p0GfEK6dhZVBkGWnb9ooYy1fRezZc/s320/images+%25285%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhK1TexCU35A3J8MDAw73J2Pl93DGRUG3EGnQPw2jFjaEcZb-_ZUOtgl6hC5_YSCUdnt_ydhxa5qBnZVDFVLkH8R2uGh4gPzAD3RFgdENgnS6c1D6p0GfEK6dhZVBkGWnb9ooYy1fRezZc/s72-c/images+%25285%2529.jpeg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/05/kode-anti-sadap-hp-dan-cara.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/05/kode-anti-sadap-hp-dan-cara.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content