AKBP Memo Ardian di Proses Paminal Mabes Polri, Terkait "Lepaskan Tersangka Narkoba Dugaan Bayar 2 Milyar dan Hina Wartawan Hingga Tantang Pomal"

Foto: Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian S.I.K
Liputan Surabaya - Terkait viralnya pemberitaan penangkapan tersangka narkoba Bos Kopi Kapal Api inisial 'SHR' yang ditangkap senin 13/4/2020 di jalan Putat Gede, Sukomanunggal beberapa waktu lalu dari tim narkoba Polrestabes Surabaya berbuntut panjang.

Pasalnya, tersangka langsung digiring ke mako Polrestabes Surabaya saat itu juga, Namun dari hasil penangkapan itu tersangka sudah dibebaskan dengan dugaan tebusan 2 milyar yang berawal dari kesepakatan 500 juta.

Saat awak media hendak mengkonfirmasi ke Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K tak disangka mendapat perlakuan tak menyenangkan, dengan menghina profesi menyebut wartawan bodrex dan menantang seorang Pomal TNI AL akan dilaporkan ke atasannya tanpa dasar yang jelas bahkan wartawan yang akan mengkonfirmasi ulang hanya janji janji pertemuan hingga di blokir nomernya tanpa sebab.

"Saya tahu anda Pomal Serda Pom, saya ini AKBP, seorang Akpol. Akan saya laporkan anda ke pimpinan Pomal," ujar Serda salah satu anggota Pomal saat menirukan ucapan AKBP Memo Ardian S.I.K. kepada beberapa wartawan Sabtu, (23/5/2020).

Sementara Mulyono wartawan media Metro Surya selaku korban pelecehan jurnalis yang disebut wartawan bodrex oleh Memo Ardian mengatakan, "Saya awalnya baik baik tanya untuk konfirmasi kejelasan informasi itu, saya kan wartawan, wajar kan saya konfirmasi. Saya harus menjaga Etika jurnalis saya, agar berita berita saya bisa berimbang, tidak malah menghina saya dan memblokir nomer saya, apakah itu contoh perwira kepada masyarakat," katanya. Sabtu, (23/5/2020).

AKBP Memo Ardian S.I.K Membuat Opini adu domba Pers, tanpa memahami UU Pers no. 40 Tahun 1999 dan Tidak mau mengklarifikasi Ucapannya malah membias meletupkan konflik baru.

Dengan sengaja kasat narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K menuding awak media yang menulis pemberitaan Bos Kopi Kapal Api inisial 'S' yang ditangkap senin 13/4/2020 di jalan Putat Gede, Sukomanunggal. Dikatakan oleh AKBP Memo Ardian S.I.K "Media yang mencoreng namanya adalah media tidak bertanggung jawab dan medianya tidak terdaftar dewan pers, padahal yang menulis berita baik tentang dirinya dari beberapa media juga tidak terdaftar dewan pers, bahkan Memo menuduh dan memfitnah awak media yang menulis buruk dirinya itu termasuk jaringan gembong narkoba, dan juga dia beropini ada yang membiayai dari pemberitaan yang beredar. (dikutip dari beberapa media yang diduga sudah di kondisikan). Minggu, (24/5/2020).

Tidak putus asa Tim media Investigasi terus mengkonfirmasi agar berita cover both side (berimbang), Saat dikonfirmasi kejelasan penangkapan pelepasan kasus narkoba Bos Kopi Kapal Api inisial 'S' yang ditangkap senin 13/4/2020 di jalan Putat Gede, Sukomanunggal, AKBP Memo Ardian S.I.K tidak menjawab, bahkan dijanjikan ketemuan tapi mengingkari janji janji itu dan memblokir nomer wartawan yang terkesan menghindar dari kejaran awak media.

"Ya mas besok ketemu di kantor ya," ujar Memo Ardian, berkali kali dan akhirnya memblokir nomer beberapa wartawan. (21/5/20).

Perwira Arogan Tak Patut Jadi Panutan Masyarakat

Perilaku arogan seorang perwira AKBP Memo Ardian S.I.K itu sontak membuat geram sejumlah awak media dan organisasi pers yang kompak memberitakan kasus itu guna menguak kebenaran, dengan tupoksi pers sebagai kontrol sosial. Namun anehnya berita pembebasan dan dugaan meminta uang 2 milyar itu dikait kaitkan dengan gembong narkoba bahkan disejumlah media yang sudah di kondisikan isinya tidak relevan, bahkan membias kemana mana dan tak ada hubungannya dengan pelepasan pelaku narkoba inisial 'S', Bos kopi kapal api yang menjadi korban oknum anggota polisi di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K.

Dari pengembangan investigasi yang dihimpun beberapa tim media gabungan, dengan adanya cukup bukti dan kronologis pelepasan kasus narkoba itu, beserta rekaman dari Chrsty, juga telah mengkonfirmasi ke Memo Ardian namun tak kunjung dijawab bahkan nomer beberapa wartawan diblokir, dinilai pemberitaan itu telah cover both side (memenuhi unsur etika jurnalistik) yang telah di atur UU Pers no. 40 tahun.1999.

Paminal Mabes Polri Tengah Tangani Kasus Pelepasan Bos Kopi Kapal Api inisial 'S' yang diduga dimintai 2 Milyar Dengan Koordinasi Tim Media

Dari viralnya beberapa media yang memberitakan kasus tersebut, terhendus hingga ke Mabes Polri, sehingga ada beberapa anggota polisi Paminal Mabes Polri itu menemui Tim Media Investigasi untuk dimintai kejelasan kronologis serta meminta data dan juga para narasumber, agar segera AKBP Memo Ardian diseret ke Mabes Polri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami dari Mabes Polri mas, saya minta keterangan dan data yang di punyai oleh awak media dan korban, sebab ini perintah langsung dari pimpinan, sudi kiranya rekan rekan media membantu penyelidikan ini supaya bisa cepat kami proses, tapi ini rahasia loh mas," ujar salah satu perwira yang tak mau disebutkan namanya dari Propam Mabes Polri yang khusus tangani AKBP Memo Ardian S.I.K. Sabtu, (24/5/2020) sekira pukul 11:00WIB siang.

Sementara, tim media investigasi memberikan data data kepada Paminal Mabes Polri  

"Saya hanya ingin memperbaiki citra polri saja mas, sebab jika dibiarkan begini citra polri jelek, maka justru itu kita koordinasi dengan Mabes Polri namun senyap, kita gak muluk muluk kok, kembalikan uang itu ke korban selesai kok, sebab korban inisial 'S' itu tidak bersalah, karena tidak cukup bukti untuk ditangkap, eh kok malah di peras hingga 2 milyar yang awalnya dimintai 500jt, saya juga berpesan kepada anggota mabes polri itu agar Memo segera di proses, kasihan Kapolrestabes Surabaya, gara gara ulah dia jadi citranya ikut buruk," kata inisial R.

AKBP Memo Ardian S.I.K diduga telah mengkondisikan media lain guna mencari pembenaran dan seolah olah tak bersalah bahkan menuduh serta beropini membuat letupan konflik baru

Lanjut inisial 'R' mengatakan, "Ironisnya, dengan adanya statment AKBP Memo Ardian S.I.K di berbagai media yang sengaja di kondisikan guna mengonfrontir berita penangkapan Bos Kopi Kapal Api inisial 'S' itu tidak mencerminkan seorang perwira yang gentleman, seharusnya yang dilakukan oleh seorang perwira AKBP Memo Ardian memanggil dan menjelaskan peristiwa atau jumpa pers ke media bersangkutan bukan malah mengancam terkait yang menulis pelepasan bos kapal api inisial 'S' yang diduga bayar 2milyar itu, saat dikonfirmasi awak media, bukan malah menghindar atau memblokirnya. Bahkan Memo membuat opini bahwa media yang memberitakan kasus itu terlibat jaringan narkoba, bahkan dugaan dibayar dari pemberitaan yang telah beredar," urainya.

Perlu diketahui kronologis kasus penangkapan dan pelepasan berujung dugaan bayar 2 milyar

 "Senin ada penangkapan dari tim narkoba Polrestabes Surabaya, ketika dilakukan penggeledahan di tempat Koko ini, didapat barang bukti kwitansi dengan alasan sebagai suplayer pil koplo, tapi tidak ada barang bukti pil apapun yang dikatakan obat type G itu.

Selanjutnya si Koko dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan dengan alsan ada yang melaporkan, sesampainya di Polrestabes, Selasa, dia mendapatkan pemukulan. Hari Rabu sampai Kamis dilakukan pencairan dana di BCA Veteran yang mana, awalnya anggota meminta 500jt, akan tetapi sesampainya di ATM Bank BCA, berubah,  ternyata mereka mengambil 2 Milyar saat mengetahui isi saldo ATM bos itu 3 milyar," kutipan rekaman dari narasumber. (tim)


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,891,Berita Utama,2948,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1882,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6927,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: AKBP Memo Ardian di Proses Paminal Mabes Polri, Terkait "Lepaskan Tersangka Narkoba Dugaan Bayar 2 Milyar dan Hina Wartawan Hingga Tantang Pomal"
AKBP Memo Ardian di Proses Paminal Mabes Polri, Terkait "Lepaskan Tersangka Narkoba Dugaan Bayar 2 Milyar dan Hina Wartawan Hingga Tantang Pomal"
AKBP Memo Ardian dengan Prestasi dan Risiko yang Harus Dihadapi, AKBP Memo Ardian di Proses Paminal Mabes Polri, Terkait Lepaskan Tersangka Narkoba
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEif3nuE0tNmY5csn9Pm2DETxiC6Q21vnpZGzzUuJKDbuy04yWGEg1W91kXHFstJl8tWvQmIvTmUY7ZipAM2-aMJty7xiBgZegJYvA0j7Dm000TLvD5k8sFYDx5Op85tpAlPM-nSCkwoPik/s640/IMG-20200523-WA0005.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEif3nuE0tNmY5csn9Pm2DETxiC6Q21vnpZGzzUuJKDbuy04yWGEg1W91kXHFstJl8tWvQmIvTmUY7ZipAM2-aMJty7xiBgZegJYvA0j7Dm000TLvD5k8sFYDx5Op85tpAlPM-nSCkwoPik/s72-c/IMG-20200523-WA0005.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/05/akbp-memo-ardian-di-proses-paminal.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/05/akbp-memo-ardian-di-proses-paminal.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content