Inilah Alasan Pemerintah Tidak Berlakukan Sanksi PSBB Sejak Pertama Kali

Foto: Penumpang KRL tujuan Bogor menanti pemberangkatan di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/4/2020). Seiring dengan pemberlakuan PSBB di DKI, PT KCI membatasi operasional KRL dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jumlah penumpang 60 orang di setiap gerbongnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan Jakarta - Sebagai Tenaga Ahli KSP Brian Sriprahastuti mengungkap mengapa pemerintah tidak langsung memberlakukan sanksi terhadap pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, pemerintah sudah menyiapkan sanksi terhadap pelanggaran aturan larangan mudik selama bulan Ramadan. Sanksi yang disiapkan berdasarkan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Pidana yang menanti adalah kurungan selama satu tahun dan atau denda sebesar Rp100 juta.

Pemerintah saat ini masih menerapkan edukasi kepada masyarakat. Pelanggar mudik hanya akan disuruh putar arah kembali. Sebab pemerintah memutuskan akan mengedepankan tindakan persuasif di awal

"Memang arahan kita kemarin semangatnya edukasi. Pilihan sanksi hukum bukan yang utama," kata Brian dalam diskusi daring, Minggu (26/4/2020).

Sanksi tersebut baru dapat diterapkan mulai 7 Mei 2020. Brian mengatakan, awalnya pemerintah tidak menerapkan sanksi agar masyarakat tidak kaget dengan aturan baru. Dia mengungkit masyarakat sudah memaksakan untuk mudik sebelum larangan tersebut diberlakukan per 24 April lalu.

"Mengapa tak langsung dilaksanakan, supaya tidak kaget juga. Saya tak menutup mata menjelang tanggal 24 ada data pergerakan manusia, saya duga satu hari kemarin sudah ada orang maksa bergerak. Ini tipikal masyarakat kita begitu," kata Brian.

Adapun pemerintah telah menerima dua kajian terkait pencegahan persebaran virus corona. Pertama, menurut analisis Big Data, sejak diterapkan PSBB jumlah mobilitas masyarakat mulai berkurang. Disimpulkan bahwa hanya dengan PSBB efektif untuk memutus penyebaran virus corona.

"Secara ilmiah banyak studi PSBB ini social distancing yang sangat efektif untuk memutus mata rantai tinggal bagaimana tingkat efektivitas itu, tergantung kedisiplinan orang," kata Brian.

Puncaknya Pertengahan Mei

Namun, ada kajian lain perlu ada pembatasan pergerakan besar-besaran. Yaitu dengan pelarangan mudik dari daerah zona merah seperti Jakarta. Kajian itu menyebut jika ditambah dengan daerah penyangga, episentrum Covid-19 80 persen terpusat di Jakarta.
"Kalau tak dihentikan ini akan menyebar ke daerah lain," kata Brian.

Maka itu, dengan pembatasan demikian diprediksi puncak kurva kasus positif corona berada di pertengahan bulan Mei 2020. Dan akan menurun selanjutnya dengan catatan jaga jarak diberlakukan secara efektif.

"Kalau PSBB ini bisa berjalan efektif kita ingin secepatnya selesai. Kemungkinan puncaknya di pertengahan Mei kemudian akan menurun dengan catatan sosial distancing betul-betul efektif," kata Brian.


Sumber; Liputan6

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,578,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,842,Berita Utama,2906,Berita warga,1,Berita-Terkini,3782,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2185,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1877,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2890,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6879,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,48,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Inilah Alasan Pemerintah Tidak Berlakukan Sanksi PSBB Sejak Pertama Kali
Inilah Alasan Pemerintah Tidak Berlakukan Sanksi PSBB Sejak Pertama Kali
Liputan Jakarta - Tenaga Ahli KSP Brian Sriprahastuti mengungkap mengapa pemerintah tidak langsung memberlakukan sanksi terhadap pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)., Liputan6.com, Liputan Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijBcD6ZapaaYuXpgLcTYiYCTvsC3OxmOE58ouNOD9shnxvACoqM6EEJxcYQb45-eH_kfetZFKl-3d6KsXmaelDc6QVLf_Kc9JyJIspcXnpQHTqXuxns1cluMPfBz_I4pJSXMsMl8Arn2oH/s640/Ini+Alasan+Pemerintah+Tak+Berlakukan+Sanksi+PSBB+Sejak+Awal-Pekan-Pertama-PSBB_-Begini-Suasana-Stasiun-Manggarai-4.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijBcD6ZapaaYuXpgLcTYiYCTvsC3OxmOE58ouNOD9shnxvACoqM6EEJxcYQb45-eH_kfetZFKl-3d6KsXmaelDc6QVLf_Kc9JyJIspcXnpQHTqXuxns1cluMPfBz_I4pJSXMsMl8Arn2oH/s72-c/Ini+Alasan+Pemerintah+Tak+Berlakukan+Sanksi+PSBB+Sejak+Awal-Pekan-Pertama-PSBB_-Begini-Suasana-Stasiun-Manggarai-4.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/04/inilah-alasan-pemerintah-tidak.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/04/inilah-alasan-pemerintah-tidak.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content