Liputan Surabaya - Unit Reskrim Polsek Samampir berhasil menangkap residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), di jalan Jati Srono depan rumah no.10, Surabaya, Minggu (15/03/2020) pukul 10:30 wib.
Tersangka berinisial ME (38) warga jalan Jatisrono no. 44 Surabaya. Dari hasil laporan korban berinisial S, warga jalan Rajawali No.92 Surabaya. Unit Reskrim Polsek Semampir meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), dalam penyelidikan anggota sudah mengantongi ciri -ciri tersangka.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto di dampingi Kanit Reskrim AKP Tritiko, saat gelar Konferensi pers menjelaskan, bahwa telah terjadi perampasan tas dan pembacokan korban di jalan Jatisrono Tengah, depan rumah no 10 Surabaya. Dalam penyelidikan anggota unit reskrim, kurang dari 24 jam berhasil menangkap tersangka di rumahnya, waktu tersangka mengasah pisau.
Tersangkan residivis yang sering keluar masuk penjara melakukan tindak pidana perampasan tas di sertai pembacokan terhadap korban.
"Bermula korban Jonatan Given Batubara, setelah ibadah di Gereja, dimana korban dalam perjalanan pulang dan mau masuk ke dalam mobil, tiba-tiba tas korban ditarik oleh pelaku, korban mempertahankan, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau penghabisan dan membacok tangan korban hingga tas cangklongan warna coklat yang berisikan HP Vivo dan dompet warna hitam berisikan uang Rp 100.000 berhasil di bawa kabur oleh tersangka," Tutur Kompol Aryanto.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada tangannya dan ditafsirkan kerugian material sekitar Rp 2.000.000,-.
Barang bukti yang di amankan di Mapolsek oleh anggota (1) buah tas cangklong warna coklat berisi HP Vivo dan sebuah dompet warna hitam, (1) senjata tajam jenis pisau penghabisan.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHP tenatang pencurian dan kekerasan," pungkasnya. (Pai/Lam).
Tersangka berinisial ME (38) warga jalan Jatisrono no. 44 Surabaya. Dari hasil laporan korban berinisial S, warga jalan Rajawali No.92 Surabaya. Unit Reskrim Polsek Semampir meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), dalam penyelidikan anggota sudah mengantongi ciri -ciri tersangka.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto di dampingi Kanit Reskrim AKP Tritiko, saat gelar Konferensi pers menjelaskan, bahwa telah terjadi perampasan tas dan pembacokan korban di jalan Jatisrono Tengah, depan rumah no 10 Surabaya. Dalam penyelidikan anggota unit reskrim, kurang dari 24 jam berhasil menangkap tersangka di rumahnya, waktu tersangka mengasah pisau.
Tersangkan residivis yang sering keluar masuk penjara melakukan tindak pidana perampasan tas di sertai pembacokan terhadap korban.
"Bermula korban Jonatan Given Batubara, setelah ibadah di Gereja, dimana korban dalam perjalanan pulang dan mau masuk ke dalam mobil, tiba-tiba tas korban ditarik oleh pelaku, korban mempertahankan, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau penghabisan dan membacok tangan korban hingga tas cangklongan warna coklat yang berisikan HP Vivo dan dompet warna hitam berisikan uang Rp 100.000 berhasil di bawa kabur oleh tersangka," Tutur Kompol Aryanto.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada tangannya dan ditafsirkan kerugian material sekitar Rp 2.000.000,-.
Barang bukti yang di amankan di Mapolsek oleh anggota (1) buah tas cangklong warna coklat berisi HP Vivo dan sebuah dompet warna hitam, (1) senjata tajam jenis pisau penghabisan.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHP tenatang pencurian dan kekerasan," pungkasnya. (Pai/Lam).
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar