Liputan Bekasi - Seorang pria di Kota Bekasi bernama Muhamad Al-Qodri Arifin, nekat melakukan aksi kejahatan dengan berusaha mencuri ponsel dan dompet milik temannya sendiri.
Kapolsek Bekasi Timur Komisaris Polisi ( Kompol ) Sutoyo mengatakan, aksi kejahatan tersangka dilakukan pada sebuah kontrakan di jalan H. Jayun, Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (15/3/2020).
"Korban dalam kejadian ini adalah seorang perempuan bernama Piliyanti, yang merupakan teman tersangka sendiri, aksinya dilakukan sekira pukul 04.30 Wib," tutur Kompol Sutoyo saat gelar konferensi pers di Polsek Bekasi Timur, Rabu (18/3/2020).
Sutoyo menjelaskan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang nasi Bebek milik bosnya bernama Idawati. Korban yang merupakan teman tersangka, saat itu meminta bantuan agar dikenalkan dengan bosnya supaya bisa dipekerjakan.
"Tersangka ini awalnya mau mengenalkan ke bosnya, karena pada waktu itu hari sudah terlalu malam, jadi korban disuruh tidur di kontrakan sebelah tempat tersangka tinggal," tambahnya.
Tersangka selanjutnya tidur terpisah dengan korban, tapi ketika waktu memasuki dini hari, diam-diam Qodri masuk ke dalam kamar kontrakan saat temannya sedang tertidur lelap.
Niat jahat untuk mencuri ponsel dan dompet korban muncul, dia juga secara sadar menyiapkan pisau belati untuk melancarkan aksinya.
"Pada saat dia mengambil HP (ponsel) dan dompet yang ada di samping korban, tanpa sengaja kaki korban terinjak hingga membuatnya terbangun," ungkap Sutoyo.
Tersangka yang panik secara spontan, langsung mengayunkan pisau belati yang sudah dia siapkan hingga mengenai wajah korban.
Korban Piliyanti rupanya terus berusaha melawan, dia mengetahui temannya itu memiliki niat jahat untuk mengambil barang berharga miliknya.
"Korban berusaha melawan untuk merebut barang miliknya, tapi korban justru mendapatkan penganiayaan hingga mengalami luka parah," ujarnya.
Tersangka yang pada saat itu kebingungan sempat menemui seorang temannya yang bernama Indra Jaya Kusuma dan menceritakan bahwa dia telah mencoba membunuh orang di kamar kontrakan," paparnya.
Dari situ, tersangka dinasihati oleh temannya agar segera menyerahkan diri. Hal itu rupanya urung dilakukan, tersangka justru hendak melarikan diri ke tempat lain.
"Teman tersangka yang diceritakan akan kejadian tersebut langsung menuju TKP, di sana kasus ini terungkap dan tersangka dapat diamankan dalam perjalanan melarikan diri," tambahnya.
Tersangka yang sudah diamankan lalu diperiksa, polisi juga melakukan olah TKP dan mendapati sejumlah barang bukti berupa pisau belati, seprei warna kuning bernoda darah, serta satu unit ponsel dan dompet berisi uang Rp 195.500,-.
"Korban saat ini masih dalam perawatan, dia berhasil selamat meski ada 11 luka akibat sabetan dan tusukan pisau," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara," pungkasnya.(gung/red)
Kapolsek Bekasi Timur Komisaris Polisi ( Kompol ) Sutoyo mengatakan, aksi kejahatan tersangka dilakukan pada sebuah kontrakan di jalan H. Jayun, Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (15/3/2020).
"Korban dalam kejadian ini adalah seorang perempuan bernama Piliyanti, yang merupakan teman tersangka sendiri, aksinya dilakukan sekira pukul 04.30 Wib," tutur Kompol Sutoyo saat gelar konferensi pers di Polsek Bekasi Timur, Rabu (18/3/2020).
Sutoyo menjelaskan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang nasi Bebek milik bosnya bernama Idawati. Korban yang merupakan teman tersangka, saat itu meminta bantuan agar dikenalkan dengan bosnya supaya bisa dipekerjakan.
"Tersangka ini awalnya mau mengenalkan ke bosnya, karena pada waktu itu hari sudah terlalu malam, jadi korban disuruh tidur di kontrakan sebelah tempat tersangka tinggal," tambahnya.
Tersangka selanjutnya tidur terpisah dengan korban, tapi ketika waktu memasuki dini hari, diam-diam Qodri masuk ke dalam kamar kontrakan saat temannya sedang tertidur lelap.
Niat jahat untuk mencuri ponsel dan dompet korban muncul, dia juga secara sadar menyiapkan pisau belati untuk melancarkan aksinya.
"Pada saat dia mengambil HP (ponsel) dan dompet yang ada di samping korban, tanpa sengaja kaki korban terinjak hingga membuatnya terbangun," ungkap Sutoyo.
Tersangka yang panik secara spontan, langsung mengayunkan pisau belati yang sudah dia siapkan hingga mengenai wajah korban.
Korban Piliyanti rupanya terus berusaha melawan, dia mengetahui temannya itu memiliki niat jahat untuk mengambil barang berharga miliknya.
"Korban berusaha melawan untuk merebut barang miliknya, tapi korban justru mendapatkan penganiayaan hingga mengalami luka parah," ujarnya.
Tersangka yang pada saat itu kebingungan sempat menemui seorang temannya yang bernama Indra Jaya Kusuma dan menceritakan bahwa dia telah mencoba membunuh orang di kamar kontrakan," paparnya.
Dari situ, tersangka dinasihati oleh temannya agar segera menyerahkan diri. Hal itu rupanya urung dilakukan, tersangka justru hendak melarikan diri ke tempat lain.
"Teman tersangka yang diceritakan akan kejadian tersebut langsung menuju TKP, di sana kasus ini terungkap dan tersangka dapat diamankan dalam perjalanan melarikan diri," tambahnya.
Tersangka yang sudah diamankan lalu diperiksa, polisi juga melakukan olah TKP dan mendapati sejumlah barang bukti berupa pisau belati, seprei warna kuning bernoda darah, serta satu unit ponsel dan dompet berisi uang Rp 195.500,-.
"Korban saat ini masih dalam perawatan, dia berhasil selamat meski ada 11 luka akibat sabetan dan tusukan pisau," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara," pungkasnya.(gung/red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar