Liputan Surabaya - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan ringkus dua lelaki budak sabu yang lagi asyik menggunakan barang haram jenis sabu di Jl. Tambak Asri tol Gg Lebar Masjid Surabaya. Senen (16/03/2020) pukul 13:30 wib.
Dua tersangka berinisial MS (57) warga Jl. Tambak Asri tol Gg Lebar Masjid Surabaya, LP (37) warga Jl. Tambak Asri Gg 29 Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Mellysa Amelia SH melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subagio SH, membenarkan bahwa dua lelaki asal Jl. tambak Asri telah di tangkap anggota reskrim, dikarenakan menggunakan narkotika jenis sabu, waktu di konfirmasi awak media Liputan Indonesia.
"Kejadian bermula dari informasi masyarakat, maka Kanit reskrim AKP Endri dengan sikap tegas memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di Jl. Tambak Asri, ternyata benar di dalam rumah tersangka MS melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu," Kata AKP Edri.
Dari pengakuan tersangka MS, barang tersebut di beli dari tersangka LS, kemudian anggota mengembangkan dan mengungkap. Berselang satu jam tersangka LS bisa ditangkap anggota reskrim, berserta barang bukti.
Kemudian dua tersangka tersebut serta barang bukti (1) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu seberat 3.09 gram, (1) buah botol alat hisap sabu, (1) buah korek api gas, (1) buah hand phone merk Sonny, di amankan anggota ke Mapolsek pabean cantikan.
Atas perbuatan yang di lakukan oleh kedua tersangka, mendapat ganjaran mendekam di jeruji besi polsek Pabean Cantikan dan di jerat Pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009," pungkasnya. (Pai)
Dua tersangka berinisial MS (57) warga Jl. Tambak Asri tol Gg Lebar Masjid Surabaya, LP (37) warga Jl. Tambak Asri Gg 29 Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Mellysa Amelia SH melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subagio SH, membenarkan bahwa dua lelaki asal Jl. tambak Asri telah di tangkap anggota reskrim, dikarenakan menggunakan narkotika jenis sabu, waktu di konfirmasi awak media Liputan Indonesia.
"Kejadian bermula dari informasi masyarakat, maka Kanit reskrim AKP Endri dengan sikap tegas memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di Jl. Tambak Asri, ternyata benar di dalam rumah tersangka MS melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu," Kata AKP Edri.
Dari pengakuan tersangka MS, barang tersebut di beli dari tersangka LS, kemudian anggota mengembangkan dan mengungkap. Berselang satu jam tersangka LS bisa ditangkap anggota reskrim, berserta barang bukti.
Kemudian dua tersangka tersebut serta barang bukti (1) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu seberat 3.09 gram, (1) buah botol alat hisap sabu, (1) buah korek api gas, (1) buah hand phone merk Sonny, di amankan anggota ke Mapolsek pabean cantikan.
Atas perbuatan yang di lakukan oleh kedua tersangka, mendapat ganjaran mendekam di jeruji besi polsek Pabean Cantikan dan di jerat Pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009," pungkasnya. (Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar