Dok, foto Istri NSR dan anaknya melapor ke Bid Propam Polda Jatim |
Liputan Indonesia || Surabaya - Keluarga tersangka penggelapan mobil di Surabaya, mendatangi Bid Propam Polda Jawa Timur guna melaporkan tindakan penyidik yang diduga menyalahi aturan.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Tipidek berhasil mengungkap dan membekuk 4 pelaku penggelapan mobil dan 1 diantaranya masih DPO.
Ke empat pelaku tersebut adalah, Jun (35), warga Gresik, FND (41), warga Sidoarjo, NSR (50), warga Rungkut Surabaya dan Iwn (39), warga Sidoarjo
KTH (inisial.Red) selaku istri dari tersangka NSR menjelaskan, suami saya ditangkap tanggal 12 Februari 2020, dari hasil penangkapan dari polisi tidak ada surat pemberitahuan apapun dari pihak Polisi.
"Pada tanggal 14 Februari saya ke Polrestabes menanyakan ke pihak kepolisian terkait keberadaan suami saya, ternyata dari situ saya ketemu dan saya dipanggil kanit, lalu saya di periksa sama penyidik," kata KTH, Senin (23/3/2020).
Masih KTH, saya ke Propam Polda Jatim melaporkan tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur tentang penangkapan kasusnya. Ada 15 orang melakukan pemukulan dan menginjak- injak ke suami saya terus di setrum juga.
"Saya dapat informasi dari saudara yang berkunjung, dan abah (NSR) mengakui semua yang telah dialamin saat di intograsi," imbuh Istri Tersangka ini.
Diketahui, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasatreskrim AKBP Sudamiran menjelaskan kronologis penangkapan tersebut berawal dari tersangka Jun dan tersangka Ism alias Putri (DPO) menawarkan kepada para korban dengan modus rental flktif, dimana setelah menerima unit mobil langsung digadaikan tersangka NSR dan Iwan melalui perantara FND dengan harga sekitar Rp 20 juta sampai dengan 25 juta.
Kemudian mobil tersebut digadaikan kembali ke orang lain di wilayah sekitar Surabaya dan Madura,"sebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, saat gelar press release, (27/2).
Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan 23 mobil yang digelapkan.Diantaranya, 1 Unit Pick Up Daihatsu Grand Max, 4 unit Daihatsu Sigra, 9 Unit Toyota Avanza, 1 Unit Suzuki Ertiga, 1 Unit Nissan Grand Livina, 4 Unit Daihatsu Xenia, 1 Unit Grand Max, 1 Unit Toyota Calya dan 1 unit Suzuki Splash.
Dua puluh tiga mobil tersebut sengaja disewa pelaku dari sejumlah rental di Surabaya dan luar Surabaya. Harga sewanya rata-rata Rp 250 ribu sampai 350 ribu per hari. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar