Darurat Covid 19 Polda Jatim tindak lanjuti Maklumat Kapolri bersama TNI dan Pemprov Jatim bubarkan tempat keramaian


Liputan Indonesia || Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, bersama dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Wisnoe Prasetija Boedi, Sekda Propinsi Jatim Heroe Tjahjono selaku Kepala Satgas Pencegahan Covid 19, dr. Joni Wahyuhadi Dirut Rumah Sakit Dr. Sutomo telah melakukan konferensi pers mensikapi kondisi terakhir perkembangan Covid 19 yang memakan korban semakin bertambah.

Polda Jatim bersama TNI dan Pemprov Jatim mulai malam ini akan berkeliling dan membubarkan setiap kerumunan massa. Utamanya di tempat hiburan maupun kafe yang biasa digunakan untuk nongkrong.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya akan berkeliling ke seluruh penjuru kota Surabaya. Semua personel akan dikerahkan untuk membubarkan setiap keramaian.

Pihaknya juga telah menggelar conference pers dengan seluruh Kapolres se-Jatim, didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi. “Masyarakat diimbau untuk di rumah saja. Hal ini demi menghindari penularan wabah corona,” katanya di Mapolda Jatim, Senin (23/3/2020).

Jenderal bintang dua ini menambahkan, pembubaran tempat kerumunan massa ini berlaku untuk malam. Pihaknya juga sudah menyampaikan keputusan tersebut pada seluruh polres-polres.

“Seluruh masyarakat yang sedang berkumpul di keramaian langsung diimbau untuk pulang. Tadi yang di lapangan ada anggota Polri, anggota TNI kita tanpa pengecualian akan kita tertibkan. Kita minta mereka pulang ke rumah,” jelasnya.

Menurut Luki, tindakan polisi ini memiliki dasar hukum yang jelas. Yakni dari maklumat Kapolri. Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Orang yang masih bandel akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sementara Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan tidak mengindahkan instruksi membubarkan diri dari kerumunan dan perbuatan melawan petugas. Ketiganya masuk kategori tindak pidana ringan. (Tjan)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,869,Berita Utama,2927,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2191,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1881,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2898,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6907,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Darurat Covid 19 Polda Jatim tindak lanjuti Maklumat Kapolri bersama TNI dan Pemprov Jatim bubarkan tempat keramaian
Darurat Covid 19 Polda Jatim tindak lanjuti Maklumat Kapolri bersama TNI dan Pemprov Jatim bubarkan tempat keramaian
Darurat Covid 19 Polda Jatim tindak lanjuti Maklumat Kapolri bersama TNI dan Pemprov Jatim bubarkan tempat keramaian
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMHIzCRY583QCkU9wxC8s3VSqkGSrY1RpDAT1Ka7BpMKgI233FAT8D_sMxgGtC7LTzd2TpZ4Fg9O2z0CMsqZ225N94mr9WhRcfHwV_xRQ1mBoWEJKLTXf2VOc74bATCBbIRMToeRpOG6c/s320/IMG-20200323-WA0071.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMHIzCRY583QCkU9wxC8s3VSqkGSrY1RpDAT1Ka7BpMKgI233FAT8D_sMxgGtC7LTzd2TpZ4Fg9O2z0CMsqZ225N94mr9WhRcfHwV_xRQ1mBoWEJKLTXf2VOc74bATCBbIRMToeRpOG6c/s72-c/IMG-20200323-WA0071.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/03/darurat-covid-19-polda-jatim-tindak.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/03/darurat-covid-19-polda-jatim-tindak.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content