Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA Asal China

Surabayapos.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Orang Asing tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya.



Petugas dari Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjung Perak ini sebelumnya melakukan Operasi Gabungan bersama Dinas KESBANGPOL Kota Surabaya dalam rangka Pengawasan Orang Asing pada CV. Yelin Shan Hang, yang berlokasi di pergudangan Margomulyo Indah Blok K No 21, pada Kamis (28/3/19) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Romi Yudianto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tanjung Perak, Washington Saut Dompak menjelaskan bahwa, dalam operasi gabungan itu pihaknya menemukan beberapa potensi pelanggaran undang-undang Keimigrasian yang dilakukan WNA tersebut.

WNA tersebut bekerja tanpa dilengkapi dokumen di CV. Yelin Shan Hang, yang dimana perusahaan ini bergerak dalam perdagangan hasil laut dan hasil bumi tepatnya komoditi seperti sirip hiu dan biji pala.



"Kami melakukan operasi gabungan terkait pengawasan orang asing. Di lapangan kami menemukan WNA asal China yang bernama Ye Haichao, yang visa masuknya bukan visa melakukan pekerjaan. Dengan Nomor Paspor ED5717906, dan Indeks Visa D212, WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa sponsor dari PT. Hangjun Indonesia," jelas Washington, Senin (1/4/19).

Masih kata Washington, bahwa dari hasil pemeriksaan berlanjut, pihak Imigrasi Tanjung Perak telah mengambil langkah tegas berupa Deportasi pada WNA tersebut.

"Ye Haichao itu tidak memiliki kelengkapan dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Besok kita deportasi melalui Jakarta, pesawatnya Jam 01.00 siang, jadi petugas berangkat bersama yang bersangkutan dari sini (Kanim Tanjung Perak,red), pukul 06.00 pagi," tegasnya.

"Ye Haichao sudah kita tahan disini selama kurang lebih enam hari. Sebab telah melakukan kegiatan yang tidak benar," tambahnya.

Selain itu, Washington juga mengungkapkan, kejadian tersebut melanggar aturan keimigrasian. Pihaknya pun masih terus mengungkap para sponsor yang mencoba mempersilahkan para WNA untuk melakukan pekerjaan.

"Mereka bisa dikenakan sanksi administrasi atau sanksi justicia jika tidak memiliki dokumen. Sanksi tersebut nantinya disesuaikan dengan pelanggaran yang mereka lakukan," terangnya.

Menurut dia, WNA tersebut seharusnya tidak berada di lokasi perusahaan atau dipekerjakan, dan hanya berada di tempat wisata. "Kasus ini masih akan diperdalam untuk menemukan sponsor dari mereka para WNA," tuturnya.

Untuk Ye Haichao (WNA asal China) kami jerat dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2011, pasal 75 ayat 1. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Tindakan Administratif Keimigrasian yang kita kenakan berupa Deportasi dari Wilayah Indonesia," ujar Washington. pank/tji

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,57,#BeritaViral,914,#fyp,275,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,41,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1909,Berita Utama,4669,Berita-Terkini,4001,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2510,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2059,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,747,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2996,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8454,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA Asal China
Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA Asal China
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgToGfWpXBasx0_MLc5uMKYCj9saAE5_aeTZ4EQH9Jr49eTFhyphenhyphen31oBOhBz7Ibb4FvA3kUNHhoq5wyYcnAjwI8anGQHsvZNsjqznwvu9rgEfVT8FaRlA-YXOzD55WuYUR3wo6o-ROpJJISPd/s320/IMG_20190403_101750.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgToGfWpXBasx0_MLc5uMKYCj9saAE5_aeTZ4EQH9Jr49eTFhyphenhyphen31oBOhBz7Ibb4FvA3kUNHhoq5wyYcnAjwI8anGQHsvZNsjqznwvu9rgEfVT8FaRlA-YXOzD55WuYUR3wo6o-ROpJJISPd/s72-c/IMG_20190403_101750.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2019/04/imigrasi-tanjung-perak-deportasi-wna.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2019/04/imigrasi-tanjung-perak-deportasi-wna.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content