Guru Besar UBHARA Telanj*angi Polsek Bubutan Surabaya


Liputan Surabaya, - Sidang lanjutan pra peradilan ke tiga (3) kasus salah tangkap Sapto Peristiawan Yudho Nugroho yang dilakukan Kepolisian Sektor Bubutan kembali digelar di pengadilan Negeri Surabaya. Rabu,(12/10/16).

Sidang kali ke tiga dengan menghadirkan saksi dari pihak teman dan tetangga sapto berjumlah tiga orang bernama Riki, Subandi, Djumali untuk dimintai keterangan, serta kuasa hukumnya turut menghadirkan Ahli Hukum yaitu Prof.Dr. H. Sadjiono SH., M.Hum guna menjelaskan bagaimana prosedural penyidikan maupun penyelidikan sesuai UU Polri.


" Dari tiga saksi yang kita hadirkan tadi membuktikan bahwa apa yang disangkakan oleh penyidik polsek Bubutan kepada klien kami yakni Sapto alias Black adalah mengada-ada, tidak jelas atau obscuurlibels. Oleh karena itu penyidikan atas Sapto alias Black haruslah dibatalkan," tutur Heri Firnando SH selaku kuasa hukum Sapto

"Nagaimana mungkin orang disangkakan melakukan tindak pidana sedangkan pada waktu yang disangkakan tersebut orang yang dituduh sedang berada ditempat lain, ini jelas mengada-ada," tambahnya.

Sebelumnya, Sapto Peristiawan Yudho Nugroho alias Black disangkakan melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan/atau Pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 378 jo. Pasal 372 jo. Pasal 378 KUHP, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 September 2016, sekira Pukul 17:00 WIB di Jalan Krembangan Barat Surabaya.

Berdasarkan keterangan saksi yang hadir dalam persidangan diketahui pada hari, tanggal, waktu dan lokasi yang disangkakan Sapto Peristiawan Yudho Nugroho alias Black berada di Jalan Babadan Rukun, Kelurahan Dupak Surabaya.

"Ini aneh bin ajaib mas, orang yang sedang melakukan aktifitas lain kok malah dituduh melakukan tindak pidana. Untunge yo onok saksine, pancen Gusti Allah iku Adil mas" Ujar Kuasa hukum Sapto Bagus Santoso SH. MH. CLA

Pembuktian sidang pra peradilan hari ini menambah terang benderang terkait apa yang dituduhkan kepada Sapto Peristiawan Yudho Nugroho adalah asal-asalan dan salah tangkap (error in persona).

Terlebih Ahli Prof. Dr. H. Sadjiono S.H., M.Hum menerangkan bahwa penyidik dalam melakukan tindakan hukum harus berpedoman pada Undang-undang, dan aturan teknis lainnya.

"Penyidik yang tidak patuh dan taat pada UU dapat dikategorikan Mal Administrasi atau Penyalahgunaan Wewenang, yang berimpilikasi pada tindakan yang dilakukan adalah tidak sah atau batal," tambah Bagus.

Oleh karenanya tindakan yang dilakulan penyidik polsek bubutan haruslah dibatalkan (nietigheid van rechtswege).

"Dalam kasus salah tangkap Sapto Peristiawan Yudho Nugroho harus dikeluarkan dari Tahanan. Karena kedudukan perkara kasus ini tidak Valid alias Abal Abal dan terkesan pemaksaan kehendak, kejar target," tutup Bagus kuasa hukumnya.

Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Guru Besar UBHARA Telanj*angi Polsek Bubutan Surabaya
Guru Besar UBHARA Telanj*angi Polsek Bubutan Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnDUUUy2WF6-3NBcY3Pz7wEQtWW78gGYrWYLZHEyw4XkobwwE4k00mdaFfuvSHXYVmFY_buhwsRjXI-H8uamGEZoCUfpPF0IaRt4QWnA90jvTdeAvcbNpqSz5-K9ntFWYJPxA9PrY949Co/s640/IMG_20161012_111503.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnDUUUy2WF6-3NBcY3Pz7wEQtWW78gGYrWYLZHEyw4XkobwwE4k00mdaFfuvSHXYVmFY_buhwsRjXI-H8uamGEZoCUfpPF0IaRt4QWnA90jvTdeAvcbNpqSz5-K9ntFWYJPxA9PrY949Co/s72-c/IMG_20161012_111503.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2016/10/prof-dr-h-sadjiono-sh-mhum-telanjangi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2016/10/prof-dr-h-sadjiono-sh-mhum-telanjangi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content