Diduga Biro Kesmas Setdaprov Jatim terlibat korupsi dan skandal permainan dana hibah

Pintu kantor Dewan Masjid Indonesia Kota Surabaya JX International Jl. Ahmad Yani No.99 Kav.11 Surabaya ditempel stiker Majelis Dzikir Jawa TimurJX International Jl. Ahmad Yani No.99 Kav.11 Surabaya. Foto: WARAS/LICOM

Penerima tidak punya kantor, dana miliaran rupiah tanpa LPJ

Surabaya, Liputan Indonesia - Diduga Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penyimpangan Program Hibah dan Bansos tahun anggaran 2014.
Dana hibah diduga disalurkan kepada lebaga ‘fiktif’ atau yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah.

Ketua Wadah Aspirasi Rakyat Surabaya (WARAS), Sofyan SAg mengemukakan, pada Program Hibah dan Bansos Pemerintahan Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2014, pihaknya menemukan tiga bantuan hibah senilai miliaran rupiah bermasalah.

Bantuan dana hibah tersebut diantaranya kepada Mejelis Dzikir Jawa Timur senilai Rp 850.000.000, Yayasan KUI Mas Kumambang Rp 2.750.000.000 dan Yayasan Paguyuban Madiun (PAGUMA) senilai 1.400.000.000.

“Yang menjadi masalah adalah lembaga yang menerima dana hibah tersebut ada yang alamat kantornya fiktif. 

Disamping itu hingga saat ini tidak ada LPJ (laporan pertanggujawaban) karena tidak jelas penggunaan dana untuk kegiatannya,” kata Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima LICOM di Surabaya, Rabu (25/05/2016).

Sofyan mengungkapkan, lembaga penerima hibah yang tidak memiliki kantor tetap adalah Mejelis Dzikir Jatim.

Sesuai dengan proposal permohonan hibah, Majelis Dzikir Jatim beralamat di JX International Jl. Ahmad Yani No.99 Kav.11 Surabaya.

Namun saat dikroscek, ternyata tempat tersebut merupakan kantor Dewan Masjid Indonesia Kota Surabaya.

“Berdasarkan investigasi kami, alamat tersebut adalah kantor Dewan Masjid Indonesia. Majelis Dzikir yang menerima dana hibah hampir 1 miliar tersebut ternyata tidak punya kantor. 

Disitu cuma numpang,” ungkap Sofyan saat dikonfirmasi ulang oleh LICOM melalui telepon.

Agar terkesan memiliki kantor, lanjut Sofyan, pihak penerima hibah memasang stiker Majelis Dzikir di pintu kantor Dewan Masjid tersebut. “Sudah kami cek, dan memang itu bukan kantornya. Hanya saja disitu ditempeli stiker Majelis Dzikir,” tandasnya.

Keterangan Sofyan tersebut dibenarkan oleh Hadi, Sekretaris Dewan Masjid Indonesia Surabaya yang menyatakan bahwa Majelis Dzikir hanya numpang ditempatnya juga tidak ada yang mengetahui kegiatan penggunaan dana Hibah dari Pemprov jatim Oleh Majelis Dzikir Jatim tahun 2014.

Hadi juga mengungkapkan, pihaknya juga tidak mengetahui kegiatan penggunaan dana Hibah dari Pemprov Jatim oleh Majelis Dzikir Jatim tahun 2014.

Sofyan menyebutkan, pada Progam Hibah dan Bansos 2014, dana hibah yang diterima lembaga-lembaga itu dicairan dalam tiga termin.

Misalnya dana hibah 850 juta Majelis Dzikir dicairkan tahap pertama Rp 350 juta, kemudian lagi Rp 350 juta dan terakhir Rp 150 juta.

Lalu, hibah Rp 2.750.000.000 untuk Yayasan KUI Mas Kumambang yang beralamat di Desa Semambung Kidul, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, pada tahap pertama dicairkan Rp 900 juta, tahap kedua Rp 900 juta dan terakhir Rp 950 juta.

Pencairan Hibah Rp 1.400.000.000 untuk Yayasan PAGUMA yang beralamat di Jl Rungkut Tengah Asri VII/43 Surabaya juga dilakukan dalam tiga tahap.

Sofyan menyampaikan, bahwa hibah bermasalah ini juga masuk dalam audit BPK Jawa Timir tahun 2015.

Ia menduga ada pihak-pihak yang sengaja ‘mengatur’ dana hibah ini dengan tujuan mengemplang uang negara.

Jadi, menurut dia, dalam hal ini Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) SetdaProv Jatim sebagai Kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (KPPKD) Belanja Hibah adalah pihak yang wajib diminati pertanggung jawaban oleh penegak hukum.

Sebab, Biro Kesmas bertugas memverifikasi usulan dan menetapkan calon Penerima Hibah TA 2014 dalam.
“Semua ini seperti skandal. Kami menduga pihak Biro Kesmas sengaja mengabaikan kelengkapan persyaratan penerima hibah itu. Sehingga dengan gampang uang sebesar itu diloloskan. 

Ini terbukti, berdasarkan hasil investigasi kami di alamat penerima hibah yaitu Majelis Dzikir Jawa Timur yang mencantumkan alamat dalam Proposal permohonan hibah di JX International Jl Ahmad Yani No.99 Kav
 11 Surabaya tidak bisa diyakini kebenarannya. Karena alamat tersebut merupakan Kantor Dewan Masijid Indonesia Kota Surabaya,” tandasnya.

“Dalam hal ini Majelis Dzikir Jatim sebagai pemohon dan penerima hibah tidak memenuhi syarat atas kesekretariatan yang jelas. Seharusnya Tim Verifikasi tidak menetapkan lembaga yang tidak memenuhi syarat tersebut sebagai penerima hibah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 yat 2 Huruf C Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 TAHUN 2011 dan perubahanya nomor 39 tahun 2012 Tentang Pemberian Hibah yang bersumber dari APBD yang dilakukan oleh Tim usulan yang menyebut bahwa kelengkapan persyaratan administrasi permohonan bantuan, sebagai dasar penetapan penerima hibah,” tandas Sofyan.

Dari tiga Lembaga penerima hibah yang tersebut juga mengabaikan perjanjian hibah dengan tidak membuat laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran yang dikelolah sesuai dengan proposal permohonan hibah, dalam hal ini telah terjadi pelanggaran sebagaimana Pasal 16 Permendagri Nomor 32 tahun 2011 Tentang Pemberian Hibah yang bersumber dari APBD sebagaimana perubahanya nomor 39 tahun 2012.

“Kepala Biro Kesmas Setda Jatim wajib bertanggungJawab sebagaimana yang telah di sepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD) bersama Penerima Hibah. Sebab dalam hal ini ada dugaan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 3.625.000.000,” pungkas Sofyan. (LensaIndonesia)

Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Diduga Biro Kesmas Setdaprov Jatim terlibat korupsi dan skandal permainan dana hibah
Diduga Biro Kesmas Setdaprov Jatim terlibat korupsi dan skandal permainan dana hibah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTVcxAuBpd2qer6tfQgQRxD22KXia8hAq40BLwvPG1ybeiVzXqbtZ3LiVzLbccj1VvRuNQmyXFpI5CAAfL6vTluthjMa8zYBuE2VwnVfAnW43frZtWo9m1qFa6WMkVgTyaxEm4CtNdO7sU/s200/IMG_20160527_204830.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTVcxAuBpd2qer6tfQgQRxD22KXia8hAq40BLwvPG1ybeiVzXqbtZ3LiVzLbccj1VvRuNQmyXFpI5CAAfL6vTluthjMa8zYBuE2VwnVfAnW43frZtWo9m1qFa6WMkVgTyaxEm4CtNdO7sU/s72-c/IMG_20160527_204830.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2016/05/diduga-biro-kesmas-setdaprov-jatim.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2016/05/diduga-biro-kesmas-setdaprov-jatim.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content