Upin Ipin Berhasil Diringkus oleh Polda Jatim


Surabaya, Liputan Indonesia - Rumah yang digunakan salah satu produksi coklat "Upin dan Ipin" kadaluwarsa berhasil dibongkar anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Petugas mengamankan tersangka Heru Iswanto (39) warga Dusun Tanjekwagir, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, warga desa Tanjekwagir itu, mendapatkan bahan baku colkat yang sudah tidak layak dikomsumsi dari sisa perusahaan atau pabrik coklat.

"penggerebekan kemarin, kita baru tahu ternyata itu coklat daur ulang dari bahan kadaluarsa yang dibungkus bergambar Upin dan Ipin," kata Kombes. Pol Nurrachman. Kamis kemarin.

Mestinya coklat ini mesti dibuang, namun oleh yang bersangkutan, coklat tersebut di kemas menjadi wafer kering kemudian dikemas di masukkan kotak tiap-tiap kotak ada lima kemasan.

Kemudian dijual dengan harga Rp.15.000, sampai dengan kemasan yang besar di jual seharga Rp.30.000
“Hasil lidik dari Ditreskrumsus Polda Jatim, berhasil mengungkap tentang daur ulang coklat yang sudah tidak layak di komsumsi oleh masyarakat, khususnya anak-anak yang masih sekolah, “ imbuh Nur Rochman di lokasi pengrebekan di desa Tanjekwagir Krembung Sidoarjo,
Makanan ringan jenis wafer coklat ini membahayakan, bila dikomsumsi karena bahan bakunya dari beberapa perusahaan yang sudah tidak layak.

Tersangka membuat makanan ringan yang sudah tidak layak ini sejak tahun 2013 lalu.

Tanpa ada ijin edarnya dari balai POM, dan tidak ada sertifikat halal, tersangka mengedarkan barang ini di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto dan Pasuruan.

Kombes Nur Rochman menambahkan tersangka ini akan dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf GHI UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan komsumen dan atau pasal 142 UU RI nomer 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara. (can)

Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Upin Ipin Berhasil Diringkus oleh Polda Jatim
Upin Ipin Berhasil Diringkus oleh Polda Jatim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhV-GGpHfc_g8JEv5PFHyeefc89DbNmDQSfGfmzjZVy7zSowMIHbPzZRP4H10QcMP6voa7IOgxORpub8phIEA-DHQFY9jJr_E_PyRjydR7vCU6UxcDM__xmAPZz3B4WXEE44QXJX5iDF50/s640/IMG-20160401-WA0002.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhV-GGpHfc_g8JEv5PFHyeefc89DbNmDQSfGfmzjZVy7zSowMIHbPzZRP4H10QcMP6voa7IOgxORpub8phIEA-DHQFY9jJr_E_PyRjydR7vCU6UxcDM__xmAPZz3B4WXEE44QXJX5iDF50/s72-c/IMG-20160401-WA0002.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2016/04/upin-ipin-diringkus-oleh-polda-jatim.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2016/04/upin-ipin-diringkus-oleh-polda-jatim.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content