Surabaya, Liputan Indonesia - Rumah yang digunakan salah satu produksi coklat "Upin dan Ipin" kadaluwarsa berhasil dibongkar anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Petugas mengamankan tersangka Heru Iswanto (39) warga Dusun Tanjekwagir, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, warga desa Tanjekwagir itu, mendapatkan bahan baku colkat yang sudah tidak layak dikomsumsi dari sisa perusahaan atau pabrik coklat.
"penggerebekan kemarin, kita baru tahu ternyata itu coklat daur ulang dari bahan kadaluarsa yang dibungkus bergambar Upin dan Ipin," kata Kombes. Pol Nurrachman. Kamis kemarin.
Mestinya coklat ini mesti dibuang, namun oleh yang bersangkutan, coklat tersebut di kemas menjadi wafer kering kemudian dikemas di masukkan kotak tiap-tiap kotak ada lima kemasan.
Kemudian dijual dengan harga Rp.15.000, sampai dengan kemasan yang besar di jual seharga Rp.30.000
“Hasil lidik dari Ditreskrumsus Polda Jatim, berhasil mengungkap tentang daur ulang coklat yang sudah tidak layak di komsumsi oleh masyarakat, khususnya anak-anak yang masih sekolah, “ imbuh Nur Rochman di lokasi pengrebekan di desa Tanjekwagir Krembung Sidoarjo,
Makanan ringan jenis wafer coklat ini membahayakan, bila dikomsumsi karena bahan bakunya dari beberapa perusahaan yang sudah tidak layak.
Tersangka membuat makanan ringan yang sudah tidak layak ini sejak tahun 2013 lalu.
Tanpa ada ijin edarnya dari balai POM, dan tidak ada sertifikat halal, tersangka mengedarkan barang ini di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto dan Pasuruan.
Kombes Nur Rochman menambahkan tersangka ini akan dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf GHI UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan komsumen dan atau pasal 142 UU RI nomer 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara. (can)