JAKARTA, LIPUTAN INDONESIA - Tuduhan Zaskia Gotik telah melakukan komentar salah tentang nama baik lambang negara dan diduga telah menghina lambang negara Pancasila pada sila ke-5 yang bersimbolkan Padi dan Kapas menjadi celoteh humor yang dianggap gambar "bebek nungging".
Serta dia juga salah mengucapkan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 1945 menjadi 32 Agustus 1945. Rabu, (30/3/2016).
Pemanggilan Zaskia Gotik dilakukan setelah polisi meminta keterangan dari Ayu Ting Ting, Julia Perez, dan Denny Cagur yang pada waktu kemarin diperiksa sebagai saksi oleh tim polisi penyidik Polda Metro Jaya Jakarta, terkait kasus ini akan ada saksi lain yang akan menjadi saksi tambahan. Mereka adalah host Dahsyat pada saat candaan Zaskia Gotik terjadi, dan tim kreatif berikut produser acara musik Dahsyat.
"Kami akan memanggil Raffi Achmad, Syahnaz, Ayu Dewi, dan tim kreatif serta produser Dahsyat juga," kata Kanit I Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016).
Semua pembawa acara itu dan bintang tamu Dahsyat akan dipanggil serta dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Maret 2016. Satu hari berikutnya saksi ahli dari pakar Bahasa, dan selanjutnya Zaskia Gotik yang akan menjalani pemeriksaan polisi.
"Pembawa acara Dahsyat hari Rabu telah kami panggil. Kamis saksi ahli. Zaskia mungkin minggu depan," ujar Nico Setiawan.
Perihal kejadian tersebut, yang bersangkutan dikenakan pelanggaran UU No 24 Tahun 2009 tentang pelecehan nama Lambang Negara dengan ancaman sanksi lima tahun penjara dan dikenakan denda materi Rp500 juta.(agg)