Liputan Indonesia, Surabaya - Prostitusi mulai menjamur lagi, dengan adanya panti pijat (Pitrad) tradisional di wilayah Surabaya, salah satunya bertempat di Ruko Bratang Jl. Barata Jaya Blok B, bernama pitrad Bu Mamik mirip prostitusi terselubung di wilayah Dolly.
Di dalam ruangan lantai dasar ada 25 terapis yang terpajang di dalam dinding kaca dengan berseragam baju putih sedang menunggu pelanggan untuk menikmati pelayanan pijat.
Tidak hanya melayani pijat terapis pitrad Bu Mamik pun menyediakan bisnis prostitusi terselebung berkedok Pitrad, yakni pemuas nafsu para lelaki hidung belang yang datang ingin melampiaskan nafsunya.
Sebut saja Agus pria muda ini, datang ingin memanjakan diri setelah itu dirinya di temani pelayan wanita bernama Evi untuk menjelaskan wanita terapis yang akan di pilihnya melalui balik dinding kaca.
Saat awak media, wawancara singkat, Evi selaku pengelola Pitrad itu menjelaskan Aturan main di Pitrad Bu.mamik kepada Agus salah satu pelanggan yang datang.
"Mas disini harga pitrad terapis kalau pijat saja Rp.80ribu rupiah, tapi kalau di tambah se*ks nego sendiri sama pemijatnya, biasanya sih harganya Rp.350rb " Ucapnya sambil menunjuk kan jari ke arah terapis.
Tak selang berapa lama kemudian Agus (pelanggan) menunjuk terapis wanita muda cantik dan se*xy untuk dipilih memanjakan dirinya untuk memuaskan hasrat nafsunya.
Dalam hal ini pemerintah Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan petugas Satpol-PP penegak hukum perda beserta Polisi, tertipu oleh pengusaha nakal dengan prostitusi berkedok panti pijat tradisional yang menyediakan bisnis Se*ks yakni Pitrad Seks Bu Mamik.
Pitrad Bu mamik bisnis Prostitusi ini, di duga melanggar Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. Nomor 7 Tahun 1992 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang sudah jelas menyalahi fungsinya dan melanggar perda Surabaya nomor 1 tahun 2014 tentang perdagangan manusia (Human Trafficking)
Serta melanggar pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul terhadap orang lain. Dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Penulis: (tim)
Editor : (one)
Di dalam ruangan lantai dasar ada 25 terapis yang terpajang di dalam dinding kaca dengan berseragam baju putih sedang menunggu pelanggan untuk menikmati pelayanan pijat.
Tidak hanya melayani pijat terapis pitrad Bu Mamik pun menyediakan bisnis prostitusi terselebung berkedok Pitrad, yakni pemuas nafsu para lelaki hidung belang yang datang ingin melampiaskan nafsunya.
Sebut saja Agus pria muda ini, datang ingin memanjakan diri setelah itu dirinya di temani pelayan wanita bernama Evi untuk menjelaskan wanita terapis yang akan di pilihnya melalui balik dinding kaca.
Saat awak media, wawancara singkat, Evi selaku pengelola Pitrad itu menjelaskan Aturan main di Pitrad Bu.mamik kepada Agus salah satu pelanggan yang datang.
"Mas disini harga pitrad terapis kalau pijat saja Rp.80ribu rupiah, tapi kalau di tambah se*ks nego sendiri sama pemijatnya, biasanya sih harganya Rp.350rb " Ucapnya sambil menunjuk kan jari ke arah terapis.
Tak selang berapa lama kemudian Agus (pelanggan) menunjuk terapis wanita muda cantik dan se*xy untuk dipilih memanjakan dirinya untuk memuaskan hasrat nafsunya.
Dalam hal ini pemerintah Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan petugas Satpol-PP penegak hukum perda beserta Polisi, tertipu oleh pengusaha nakal dengan prostitusi berkedok panti pijat tradisional yang menyediakan bisnis Se*ks yakni Pitrad Seks Bu Mamik.
Pitrad Bu mamik bisnis Prostitusi ini, di duga melanggar Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. Nomor 7 Tahun 1992 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang sudah jelas menyalahi fungsinya dan melanggar perda Surabaya nomor 1 tahun 2014 tentang perdagangan manusia (Human Trafficking)
Serta melanggar pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul terhadap orang lain. Dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Penulis: (tim)
Editor : (one)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar