Liputan Indonesia, Surabaya - Unit layanan paspor kantor imigrasi kelas 1 Tanjung Perak, Jl. Darmo Indah Raya No.21, Tandes Kidul, Tandes, Surabaya, Jawa Timur 60187. Akan terus - menerus berupaya melakukan pembenahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak melakukan kepengurusan paspor baru maupun perpanjangan atau dokumen keimigrasian lainnya, Rabu (11/17).
Made Nur Hepi Juniartha selaku Kasi Lantaskim menuturkan " Kami tak akan henti-hentinya berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tapi, tetapi tidak mengesampingkan aspek keamanan dan penegakan hukum serta tidak keluar dari SOP ataupun Aturan yang ada." Tuturnya.
Pelayanan ditahun yang baru 2017 adalah bentuk pembenahan system pelayanan di Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, juga akan lebih memperhatikan masyarakat serta mempermudah dalam pembuatan atau perpanjangan paspor.
Masih Made " Kami juga berupaya melakukan pembenahan disemua lini, masukan dan saran dari masyarakat kita jadikan dasar untuk perbaikan agar dapat tercipta suatu pelayanan yang pasti dan tentunya berkualitas yang tertuang dalam undang-undang no 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik dan instruksi presiden untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas. " Ujarnya.
Kasi Lantaskim Made Nur Hepi Juniartha juga menambahkan bahwa kantor imigrasi juga sudah membuka ULP (unit layanan paspor) yang berada di Gresik diharapkan dengan dibukanya ULP dikota ini, masyarakat diwilayah kanim tanjung perak dan sekitarnya dapat terfasilitasi untuk mengurus paspor disana, jadi tidak perlu jauh jauh datang ke kantor imigrasi tanjung perak.
Masyarakat juga disarankan untuk mendaftar secara online, agar dalam pengambilan nomor antrian lebih cepat, sebab antrian online tidak terlalu panjang dibanding Walk-In.
Penulis: (ichal)
Editor: (one)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar