Surabaya, LiputanIndonesia.co.id -- Konsolidasi PPP di Kantor DPC Surabaya Jatim yang digelar kali kedua Pasca Putusan MA membahas serta penegasan kepada Anggota PPP yang berada di Jawa Timur khususnya Surabaya adalah menyampaikan bahwa Kubu PPP Pimpinan Romahurmuziy dan Anggota Kepengurusannya Tidak Sah serta tidak bisa Ikuti Pilkada. Surabaya Kamis ( 12/11/2015 ).
Karena Keputusan tersebut dikeluarkan langsung oleh Menkumham Lembaga Tinggi Hukum Negara Republik Indonesia, PPP Pimpinan Romahurmuziy beserta anggota pengikutnya tidak diperbolehkan menjabat di struktur penting PPP yang di pimpin Djan Faridz, Kubu Romy dan pengikutnya hanya menjadi anggota biasa.
Terkait masalah internal partai berlambang Ka'bah ini juga menginstruksikan agar semua anggota yang Pro kubu pimpinan Djan Faridz supaya tetap dalam koridor AD-ART PPP, dan lebih mengepentingkan pembentukan pengurus mulai dari DPP, DPW, DPC, PAC, Ranting agar kepengurusan yang baru, serta menunggu surat keputusan dari Menkumham dikeluarkan.
" Partai Persatuan Pembangunan kedepan supaya bisa melakukan tugas tugas nya sebagai Perwakilan Masyarakat, yang telah terbengkalai saat ada permasalahan internal ini, untuk kepengurusan mulai DPP, DPC, PAC, Ranting semua harus diganti sesuai hasil Konsolidasi Pasca Putusan MA Surabaya Jawatimur, Kamis, 12 November 2015 bertempat di kantor PPP Jl. Adityawarman 87 Surabaya, Jawa Timur.
Isi dari Putusan MA adalah PPP Pimpinan Romahurmuziy beserta pengikut, anggota yang pro Romy tidak diperbolehkan menjabat di struktur penting PPP, serta tidak boleh menjabat sebagai perwakilan penting PPP seperti anggota DPR, DPRD, dan menjadi pengurus di tingkat DPP, DPW, DPC, PAC, Kubu Romy dan pengikutnya hanya menjadi anggota biasa saja itu kalau mereka mau " kata Ketua DPW KH. DR. Maskur Hasyim SH. MSi.
Dalam acara ini, penegasan oleh petinggi petinggi partai berlambang Ka'bah itu untuk memberikan semangat baru guna menyongsong kepengurusan PPP yang akan dibentuk, serta memberikan suatu informasi kepada masyarakat luas bahwa PPP tidak lagi mengalami Polemik, PPP yang dibawah Pimpinan Djan Faridz tetap solid memperjuangkan nilai nilai luhur sesuai AD-ART PPP dan Kepentingan Masyarakat khususnya. rep: (rfk,mnr,ali,bsr)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar